Industri perbankan di Indonesia memainkan peranan penting dalam pertumbuhan perekonomian Negara. Karena keberadaannya memegang peranan penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi, maka dibutuhkan lembaga yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia. Salah satu lembaga yang memiliki fungsi otoritas dalam mengawasi sektor keuangan adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak didirikan pada tahun 2011, OJK memegang peran sentral dalam mengawasi dan mengatur keuangan di Tanah Air. Lembaga otoritas ini juga telah menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas perbankan dan melindungi kepentingan para pelaku usaha di sektor keuangan. Sebagai badan independen, fungsi otoritas OJK bertanggung jawab atas pengawasan terhadap berbagai lembaga keuangan, termasuk bank, asuransi, dan pasar modal.
Sebagai regulator utama di sektor keuangan, OJK memiliki tugas yang kompleks dan mencakup pengawasan, regulasi, serta pengembangan industri keuangan. Salah satu tanggung jawab utama OJK adalah memastikan bahwa lembaga-lembaga keuangan di Indonesia beroperasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Adapun tujuan didirikannya OJK adalah mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan, stabil serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Tak hanya mengawasi perbankan, fungsi lembaga otoritas OJK juga memiliki tugas di sektor industri keuangan lainnya, seperti investasi, dan non-perbankan. Simak penjelasan lengkapnya terkait tugas OJK di bawah ini;
- Menciptakan lingkungan perbankan sesuai aturan lembaga keuangan. OJK memiliki peranan penting dalam mensukseskan sistem transaksi keuangan yang aman.
- Menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan dalam bidang perbankan.
- Merencanakan dan menyusun ketetapan dan alur pengawasan bank.
- Membina, mengawasi, dan memeriksa perbankan dalam rangka mewujudkan lembaga keuangan yang transparan.
- Menentukan kebijakan industri perbankan.
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem pengawasan perbankan.
Aturan dan kebijakan yang dibuat oleh OJK bertujuan untuk menciptakan lembaga keuangan yang mampu dipercaya oleh masyarakat. Sehingga, fungsi otoritas OJK adalah menjamin keamanan transaksi keuangan. Saat layanan keuangan beroperasi secara aman tanpa masalah, maka masyarakat merasa aman dan percaya terhadap lembaga keuangan.
Sebagai lembaga otoritas di sektor keuangan, OJK juga berupaya meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, membangun ekosistem keuangan yang saling menguntungkan. Adanya berbagai peranan,
Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diantara wewenang OJK adalah seperti dijelaskan di bawah ini.
- Memberi Perizinan Pendirian Jasa Keuangan
Sebuah jasa keuangan tidak langsung serta merta diperbolehkan mendirikan badan usahanya. Lembaga tersebut harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan jasa keuangan dan masyarakat.
- Menetapkan Peraturan dan Keputusan Berkaitan Pengelolaan Jasa Keuangan
Selanjutnya, wewenang OJK adalah menetapkan peraturan dan keputusan berkaitan pengelolaan jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan berwenang dalam mengadili dan memberi putusan atas suatu isu atau kebijakan dalam lembaga jasa keuangan.
- Mengawasi Proses Pengelolaan Jasa Keuangan
OJK akan selalu mengawasi kegiatan operasional sektor keuangan. Hal ini bertujuan agar pihak jasa keuangan menjalankan aktivitas keuangan sesuai prosedur, standar, dan peraturan OJK. Sehingga terciptanya lembaga jasa keuangan aman dan kredibel.
- Memberi Sanksi Terhadap Pelaku Pelanggaran di Sektor Keuangan
Apabila dalam proses pengawasan Otoritas Jasa Keuangan ternyata ditemukan pelanggaran atas tindakan sektor jasa keuangan, maka OJK berhak menegur dan menindaklanjuti kasus tersebut.
Berikut adalah undang-undang yang mengatur tentang industri perbankan di Indonesia;
UNDANG UNDANG TENTANG PERBANKAN: | |
JUDUL | DESKRIPSI |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah | |
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia | Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Sebagai Undang-Undang | Undang-undang ini dibuat untuk mengesahkan Perppu Nomor 23 Tahun 1999 sebagai Undang-undang. |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia | Perppu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan setelah terjadi krisis ekonomi global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan. Salah satunya dengan menetapkan BI dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan. |
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia | Undang-undang dibuat untuk menegaskan independensi BI sebagai Bank Sentral yang bebas dari campur tangan Pemerintah dan atau pihak lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Kebijakan moneter BI juga dititikberatkan untuk memelihara stabilitas nilai rupiah, secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian. |
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral | Undang-undang ini dibuat dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya, dan pengawasan serta penyehatan tata perbankan pada khususnya dengan menghidupkan kembali Bank Sentral sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966. |
Undang-undang Nomor 84 Tahun 1958 tentang Pengubahan Pasal-pasal 16 dan 19 Undang-undang Pokok Bank Indonesia (Undang-undang Nomor 11 Tahun 1953) | Undang-undang ini dibuat sebagai peraturan pokok mengenai batas-batas kebijaksanaan pengendalian jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, tanpa mengganggu jalannya pembangunan serta keseimbangan moneter. |
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-undang Pokok Bank Indonesia | Undang-undang ini dibuat sebagai peraturan pokok setelah De Javasche Bank setelah dinasionalisasi menjadi Bank Indonesia. |
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana | Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. |
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar | Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. |