Kasus pembobolan bank kini semakin marak terjadi di Tanah Air. Tak hanya dialami oleh bank besar, bank-bank kecil pun kerap mengalami kerugian akibat kasus tersebut. Selain menyebabkan kerugian terhadap pihak perbankan, kasus ini juga berdampak kerugian terhadap nasabah karena menguras saldo tabungan miliknya. 

Saat ini modus pembobolan perbankan sudah beragam khususnya dengan memanfaatkan jaringan teknologi informasi (internet). Kasus ini biasanya menyebabkan berpindah atau hilangnya uang nasabah bank yang dilakukan oleh pelakunya menggunakan berbagai modus mulai dari menyebar aplikasi melalui aplikasi whatsapp hingga undangan pernikahan digital. 

Berikut modus pembobolan rekening bank menggunakan teknologi informasi:

  1. Sebar Undangan Pernikahan 

Modus kejahatan ini dilakukan oleh pelaku dengan menyebarkan undangan pernikahan atau undangan perayaan lainnya kepada calon korban. Dalam undangan yang disebar oleh pelaku terdapat program remote access trojan (RAT) yang telah ditanamkan di dalam aplikasi undangan tersebut. Ketika korban membuka aplikasi tersebut, pelaku akan meretas ponsel korban dan menguras saldo rekening. Dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura sebagai kurir paket dan mengirimkan foto kepada korban, yang ternyata adalah sebuah aplikasi.  

  1. Penipuan Bunga 10% 

Kasus ini dilancarkan oleh dua orang oknum pegawai sebuah bank BUMN. Dalam aksinya pelaku menawarkan investasi ‘bodong’ dengan bunga hingga 10% per bulan kepada pemilik dana. Padahal, pemilik dana yang diiming-imingi keuntungan tinggi itu tidak membuka rekening hingga menerima layanan perbankan apapun bank tersebut. Awalnya, pemilik dana memperoleh imbal hasil yang sesuai dari pelaku. Kemudian pembayaran tersendat, dan banyak dana yang digelontorkan raib.  

  1. Menyamar Sebagai Pemilik Rekening 

Modus ini sempat menghebohkan karena melibatkan seorang tukang becak yang membobol rekening seorang nasabah bank swasta senilai Rp 345 juta. Modus yang digunakan pelaku dengan mengelabui petugas teller di kantor cabang bank swasta dengan berpura-pura menjadi nasabah pemilik rekening. Belakangan diketahui pelaku tidak melakukan perbuatan itu sendirian. Perbuatan itu dilakukan atas arahan pelaku lainnya yang mencuri ATM, KTP, dan buku tabungan milik korban. Pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak memiliki ciri-ciri fisik nyaris sama dengan korban. 

  1. Website Palsu 

Dalam melakukan aksi kejahatannya pelaku membuat website palsu mirip dengan website asli/resmi milik bank. Tujuan dibuatnya website bank palsu ini untuk mengecoh pemilik rekening agar login ke website tersebut. Meski dibuat mirip, namun terdapat perbedaan ciri-ciri website palsu tersebut. Setelah nasabah melakukan login, pelaku dapat mengakses seluruh data nasabah. 

  1. Melalui Transaksi Gaib QRIS 

Pelaku menggunakan QR Code untuk melakukan transaksi menggunakan Qris code perbankan milik korban. Aksi ini dilakukan pelaku dengan menguras saldo rekening tanpa diketahui oleh korbannya. 

Baca Juga: Perkembangan Hukum Perbankan di Indonesia

Contoh Kasus 

Dikutip dari website Bisnis.com, kasus pembobolan bank terjadi terhadap korban bernama Muin Zahry. Kasus ini dilakukan oleh seorang tukang becak bernama Setu yang menyamar sebagai pemilik rekening. Adapun modus yang dilakukan Setu adalah dengan mengelabui petugas teller di kantor cabang jalan Indrapura Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, Setu tidaklah sendirian. Dia bertindak atas arahan Thoha yang merupakan penyewa indekos korban. Selanjutnya, Thoha mencari orang yang memiliki ciri-ciri fisik nyaris sama dengan Muin. Pilihan itu jatuh pada Setu. Dalam aksinya tersebut, Setu berhasil membobol rekening nasabah BCA bernama Muin Zahry senilai Rp 345 juta. 

Kasus lainnya menimpa Evita, nasabah Bank BCA. Kasus ini terungkap dari cerita korban di kanal Youtube Mr Bert. Evita menceritakan kejadian yang menimpanya, kehilangan saldo sebesar Rp 68,5 juta. Dia pertama kali mengetahui saldonya lenyap pada 26 September 2023. Kala itu dia berniat melakukan transfer lewat mobile banking BCA, namun ternyata saldo kurang. Ketika Evita mengecek mobile banking, tertera sisa saldo Rp 10 juta. Dia menyebut hasil laporannya dengan BCA menunjukkan apabila ada transaksi QRIS yang sudah dilakukan sejak 23 September hingga 26 September 2023 melalui QR Code yang sama dengan nominal Rp 1 juta yang dilakukan secara berulang. Padahal di tanggal 23 September lalu, Evita berada di Gunung Ungaran, di mana sinyal di sana tidak stabil, sehingga tidak memungkinkan melakukan transaksi.

Baca Juga: Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia

Kesimpulan

Pembobolan rekening bank melalui teknologi informasi merupakan ancaman serius bagi keamanan finansial masyarakat. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku semakin beragam dan canggih, mulai dari menyebarkan undangan pernikahan palsu hingga menciptakan website palsu mirip dengan situs resmi bank. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pihak perbankan, tetapi juga oleh nasabah yang menjadi korban dengan kehilangan saldo tabungan mereka.

Peningkatan kesadaran masyarakat menjadi hal yang penting untuk mencegah terjadinya pembobolan dana nasabah. Perlu adanya upaya-upaya penyuluhan, edukasi, verifikasi transaksi, monitoring transaksi mencurigakan, kolaborasi antar lembaga, dan pelaporan kasus menjadi kunci dalam upaya mencegah dan mengatasi kasus pembobolan rekening bank. Adanya upaya bersama antara pihak perbankan, lembaga terkait, dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi risiko pembobolan rekening bank serta meningkatkan keamanan finansial nasabah dalam menghadapi ancaman tersebut.

Baca Juga: Mengenal Prinsip Sistem Perbankan Syariah