Pada tanggal 12 November merupakan hari Kesehatan Nasional. Hari nasional ini pertama kali dirayakan pada tahun 1964 sebagai bentuk ucapan syukur karena telah memberantas wabah malaria di Indonesia. Sebagai insan yang ikut merayakannya, maka kami seluruh punggawa SIP Law Firm mengucapkan Selamat Hari Kesehatan Nasional! 

Semoga Indonesia tumbuh menjadi negara dengan masyarakat yang sehat. 

Pada momen hari kesehatan nasional tahun ini telah terjadi berbagai perkembangan teknologi yang merubah landscape industri kesehatan di Indonesia. Teknologi dalam industri kesehatan yang terus menerus berkembang semakin pesat adalah Telemedicine.

Introduction of Telemedicine

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), Telemedicine adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital. 

Sedangkan menurut World Health Organization, jenis praktik Telemedicine dapat dibedakan menjadi dua yang terdiri dari asinkronis dan sinkronis. 

Telemedicine sinkronis adalah pelayanan kepada pasien secara langsung melalui daring. Sedangkan Telemedicine asinkronis adalah pelayanan dokter kepada pasien melalui daring dengan tambahan pasien dapat mengirimkan data-data terlebih dahulu melalui email. Kemudian, dokter akan melakukan analisa terhadap data pasien yang telah dikirimkan.

Baca juga: Etika Medis: Prinsip Moral dalam Praktik Kedokteran

Peraturan Telemedicine di Indonesia

Pemerintahan Indonesia telah mengatur berbagai ketentuan mengenai telemedicine dengan berbagai aturan sebagai berikut:

Tidak hanya itu, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan pelaksanaan Telemedicine, seperti peraturan mengenai ketenagakerjaan, penyelenggaraan sistem elektronik, perpajakan, hak kekayaan intelektual, kode etik profesi tenaga kesehatan, hingga edaran-edaran kementerian kesehatan atau institusi lainnya.

Maka dari itu, penyelenggara telemedicine wajib memperhatikan berbagai peraturan perundang-undangan selain tiga aturan yang disebutkan di atas.

Baca juga: Mencegah Potensi Pelanggaran Hak Subjek Penelitian Kesehatan

Penyelenggaraan dan Jenis Layanan Telemedicine di Indonesia

Pada Pasal 558 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 (“PP No. 28 Tahun 2024”) memberikan kategori mengenai penyelenggaraan teknis Telemedicine sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan Telemedicine meliputi layanan antar-Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan antara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan masyarakat;
  • Penyelenggaraan antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah untuk menegakkan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera;
  • Sedangkan, Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan  kepentingan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera;
  • Dalam menyelenggarakan Telemedicine Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat secara mandiri menyelenggarakan Telemedisin atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar;
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyelenggarakan Telemedicine adalah Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan, Laboratorium Kesehatan dan Apotek; dan
  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Telemedicine harus memenuhi persyaratan yang infrastruktur, jenis pelayanan, sumber daya manusia dan standar klinis.

Jenis pelayanan telemedicine telah diatur pada Pasal 561 PP No. 28 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:

  • Telekonsultasi

Pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis dan/atau memberikan pertimbangan/ saran tata laksana.

  • Telefarmasi

Pelayanan kefarmasian melalui penggunaan teknologi komunikasi dan sistem informasi kepada Pasien dalam jarak jauh.

  • Pelayanan Telemedisin lainnya 

Semua pelayanan konsultasi dengan Telemedicine sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi Kesehatan.

Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai layanan telemedicine yang disebutkan diatas diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri. Namun, Peraturan Menteri Kesehatan yang baru mengatur mengenai layanan telemedicine adalah Permenkes No. 20 Tahun 2019. Peraturan tersebut baru mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan Telemedicine antar fasilitas pelayanan kesehatan saja, artinya tidak mengatur fasilitas pelayanan kesehatan kepada perseorangan.

Baca juga: Tanggung Jawab Produsen dan Distributor Alat Kesehatan

Perizinan Penyelenggaraan Telemedicine di Indonesia

Hal pertama yang harus diperhatikan dalam memperoleh perizinan usaha adalah mengidentifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Berdasarkan Ringkasan KBLI Tahun 2020 dari Badan Pusat Statistik, maka dapat diketahui bahwa telemedicine termasuk dalam KBLI 63122. Namun KBLI tersebut tidak dapat berdiri sendiri, karena berdasarkan Pasal 558 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2024 hanya Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang dapat menyelenggarakan telemedicine terdiri atas:

  • Rumah Sakit;
  • Puskesmas;
  • Klinik;
  • Praktik Mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan;
  • Laboratorium Kesehatan; dan
  • Apotek.

Maka dari itu sebelum mengajukan Izin telemedicine, pihak-pihak yang ingin memperoleh izin telemedicine, wajib memperoleh izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu.

Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan telemedicine wajib memenuhi persyaratan terkait:

  • Infrastruktur seperti sarana, prasarana, dan perangkat; 
  • Jenis pelayanan; 
  • Sumber daya manusia; dan 
  • Standar klinis.

Secara teknis, terdapat beberapa rincian mengenai persyaratan-persyaratan yang disebutkan diatas. Pertama, penyelanggara telemedicine wajib menyiapkan bangunan atau ruang yang digunakan dalam melakukan penyelenggaraan Telemedisin, yang dapat berdiri sendiri atau terpisah dari area pelayanan. Kedua, aplikasi yang disiapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengembangkan dan menggunakan aplikasi mandiri atau aplikasi milik pemerintah atau swasta. Apabila fasilitas pelayanan kesehatan menggunakan aplikasi mandiri wajib teregistrasi di Kementerian Kesehatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya penyelenggara telemedicine juga harus memiliki tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang wajib memiliki STR dan SIP. Standar klinis juga harus dimiliki oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang terdiri atas:

  • Standar prosedur operasional dan ruang lingkup pelayanan;
  • Komunikasi antara pemberi pelayanan dengan Pasien; dan
  • Kerahasiaan Pasien.

Berdasarkan hal-hal diatas, maka penyelenggara telemedicine harus memperhatikan betul seluruh aspek perizinan yang tercantum pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Perlindungan Hukum bagi Pekerja Medis

Author / Contributor:

Zubaidah JufriZubaidah Jufri, S.H., M.Kn., CHRP.

Managing Partner

Contact:

Mail       : zubaidah@siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975

kusuma SHDarma Kusuma, S.H

Junior Associate

Contact:

Mail       : @siplawfirm.id

Phone    : +62-21 799 7973 / +62-21 799 7975