Kemajuan yang pesat di bidang kesehatan memerlukan aturan yang lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan hukum kesehatan. Regulasi tersebut guna memberikan perlindungan hukum bagi pekerja medis, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan. Perbedaan antara tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), pada Pasal 1 ayat (6) disebutkan bahwa tenaga medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Sementara dalam Pasal 1 ayat (7) UU Kesehatan dijelaskan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.
Pekerja medis, baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan berada di garis terdepan dalam menyelesaikan pelayanan kesehatan. Peran penting yang diemban pun seiring dengan risiko besar yang harus ditanggung. Maka dari itu, diperlukan perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan demi menjaga kualitas layanan kesehatan dan mencegah penyalahgunaan posisi. Hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk mendapat payung hukum diatur dalam Pasal 273 ayat (1) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang berbunyi bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya berhak mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien.
Layanan kesehatan untuk masyarakat yang diberikan tenaga medis dan tenaga kesehatan idealnya akan menghasilkan kondisi yang harmonis. Namun pada praktiknya, tak sedikit terdapat perselisihan atau sengketa dalam pelayanan kesehatan. Selain hak dan perlindungan yang harus diperoleh pasien dalam sengketa medis, pekerja medis pun berhak untuk mendapatkan perlindungan sesuai dengan hukum positif di Indonesia. Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan salah satunya diatur dalam Pasal 310 yang berbunyi:
“Dalam hal tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada pasien, perselisihan yang timbul akibat kesalahan tersebut diselesaikan terlebih dahulu melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan.”
Penyelesaian sengketa medis yang ideal bagi para tenaga medis yakni melalui jalur etika, di mana Majelis Pemeriksa Disiplin akan memeriksa dugaan pelanggaran berasal dari latar belakang kedokteran dan sarjana hukum. Putusan berupa skorsing dan penghentian sementara izin praktik pun masih membuka peluang bagi tenaga medis untuk tetap menjalankan profesinya tanpa harus kehilangan nama baik, karena proses sidang pemeriksaan disiplin dilakukan secara tertutup. Implementasi dari Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperlihatkan adanya upaya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menyelesaikan sengketa, yakni mendahulukan alternatif penyelesaian lain di luar pengadilan.
Pemerintah Pusat pun wajib memberikan perlindungan hukum untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 723 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”), bahwa perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 huruf a diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi pelindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum. Selain pemerintah, instansi tempat bekerja tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib melindungi dan memberikan bantuan hukum kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melaksanakan tugas dalam bentuk:
- Konsultasi hukum; dan/atau
- Pemberian pendampingan dalam penyelesaian sengketa.
Lebih lanjut dalam Pasal 723 ayat (1) disebutkan bahwa pelindungan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 721 huruf a diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang meliputi:
- Pelindungan hukum dalam rangka mencegah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan melakukan pelanggaran; dan
- Pelindungan hukum bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang menghadapi permasalahan hukum.
Bentuk pelindungan hukum sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui:
- Penyelesaian perselisihan;
- Penegakan etika profesi;
- Penegakan disiplin keilmuan; dan
- Penegakan hukum.
Baca juga: Etika Medis: Prinsip Moral dalam Praktik Kedokteran
Selain mendapatkan perlindungan dalam menyelesaikan sengketa dalam dunia medis, tiap tenaga medis dan tenaga kesehatan juga harus mengantongi rasa aman dalam menjalankan praktik. Maraknya aksi kekerasan dan kriminalitas yang satu per satu terkuak pun menjadi isu yang mengkhawatirkan dalam dunia kesehatan Indonesia. Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktiknya pun berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 273 ayat (1) huruf d UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pada Pasal 273 ayat (1) huruf f pun dijelaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
Diatur pula dalam Pasal 731 ayat (1) PP Kesehatan bahwa hak mendapatkan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 721 huruf f termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundangan baik yang berasal dari pasien, keluarga pasien, rekan kerja, manajemen, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Kesehatan Pelayanan Kesehatan memberikan pelindungan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundangan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Sementara dalam Pasal 731 ayat (3) PP Kesehatan dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan pelindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
- Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif;
- Melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi;
- Menyediakan pelayanan atau kanal pelaporan/pengaduan; dan
- Melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menangani permasalahan kekerasan terhadap tenaga medis, pemerintah perlu melakukan koordinasi yang baik antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian RI, dan organisasi profesi untuk mengambil langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja medis.
Baca juga: Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Pasien dengan Perawatan Paliatif
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”).
Referensi:
- Penyelesaian Sengketa Medik di Indonesia. SIP Law Firm. (Diakses pada 4 Oktober 2024 pukul 10.46 WIB).
- Hak dan Kewajiban Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Pasien Diatur dalam UU Kesehatan. Sehat Negeriku, Kementerian Kesehatan RI. (Diakses pada 4 Oktober 2024 pukul 13.50 WIB).