Etika penelitian medis mengatur bagaimana seharusnya tenaga kesehatan berperilaku dan melaksanakan pengalaman profesinya. Seorang tenaga kesehatan harus bertanggung jawab menjaga martabat dan keluhuran profesinya. Setidaknya ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam etika medis, yakni etika jabatan (medical ethics) dan etik asuhan kedokteran (ethics of the medical care). Etika jabatan menyangkut masalah yang berhubungan dengan sikap para tenaga medis ke sejawat, serta ke masyarakat dan pemerintah. Sementara etika asuhan adalah etika kedokteran dalam kehidupan sehari-hari, peraturan tentang sikap dan tindakan seorang tenaga medis terhadap pasien yang menjadi tanggung jawabnya dalam penelitian medis. Dalam menjalankan penelitian medis, tenaga medis wajib memperhatikan subjek penelitiannya, baik hewan coba maupun manusia.
Etika dalam menangani subjek dalam medis secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Pada Pasal 335 ayat (5) dijelaskan bahwa semua penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian wajib didasarkan pada 3 (tiga) prinsip etik umum, yaitu menghormati harkat martabat manusia (respect for persons) yang bertujuan menghormati otonomi dan melindungi manusia yang otonominya terganggu/kurang, berbuat barik (beneficence) dan tidak merugikan (nonmaleficence), serta berkeadilan (justice). Sementara pada Pasal 335 ayat (6) dijelaskan bahwa etika dalam penelitian medis yang melibatkan hewan coba harus memperhatikan kesejahteraan hewan, yakni penelitian hewan coba dilakukan dengan menerapkan 5 (lima) prinsip kebebasan hewan dalam kesejahteraan hewan, di antaranya:
- Bebas dari rasa lapar dan haus;
- Bebas dari rasa sakit, cidera, dan penyakit;
- Bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan;
- Bebas dari rasa takut dan tertekan; dan
- Bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pun secara rinci memiliki pedoman dan standar etik dalam penelitian dan pengembangan kesehatan nasional. Sebagai unit yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penelitian di bidang kesehatan, Kemenkes RI berkewajiban untuk menjamin pelaksanaan penelitian yang etis sesuai dengan standar etik penelitian kesehatan yang berlaku secara internasional. Pelaksanaan kewajiban moral tersebut adalah inti etik penelitian medis. Namun pada pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang dapat memicu munculnya pelanggaran etik. Untuk itu, tenaga kesehatan wajib memahami standar etik yang telah ditetapkan, salah satunya saat menjalani sebuah penelitian medis. Dengan memahami standar etik penelitian, persyaratan hukum, dan peraturan untuk penelitian atas subjek manusia dapat meminimalisir kerugian dan pelanggaran etik. Peneliti juga diharapkan mampu menyampaikan informasi penting terkait penelitian kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). Hal itu dilakukan agar KEPK dapat menelaah protokol penelitian.
Prinsip etik bersifat universal karena melampaui batas geografis, budaya, ekonomi, hukum, dan politik. Peneliti, lembaga, dan Komite Etik Penelitian Kesehatan memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip ini agar tidak terjadi hal-hal yang dapat membuat subjek penelitian tidak mendapatkan haknya. Oleh karena itu, perlu diciptakan sistem atau mekanisme, termasuk norma dan prosedur berdasarkan prinsip etik universal. Dalam melakukan penelitian kesehatan, tenaga kesehatan sebagai peneliti diharapkan memenuhi kriteria standar etik penelitian yang pelaksanaannya terbagi menjadi 3 (tiga) fase, yakni sebelum pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan.
Sebelum Pelaksanaan Penelitian
- Peneliti memiliki pelaksanaan yang baik dan kompeten di bidang topik penelitian;
- Penelitian medis yang mengikutsertakan subjek manusia harus dilaksanakan oleh orang yang berkualifikasi ilmiah dan di bawah pengawasan petugas medis yang kompeten secara klinis;
- Peneliti memahami standar etik penelitian yang mengikutsertakan subjek manusia;
- Peneliti melakukan penilaian cermat mengenai risiko dan beban yang dapat diprediksi;
- Peneliti meminimalkan risiko dan ketidaknyamanan yang akan dialami subjek penelitian;
- Peneliti harus melaksanakan penelitian sesuai dengan protokol yang disetuju oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan.
Saat Pelaksanaan Penelitian
- Peneliti mengirimkan aplikasi telaahan etik penelitian kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan;
- Peneliti melaksanakan tugas sesuai dengan protokol yang telah disetujui oleh Komite Etik Penelitian Kesehatan;
- Peneliti tidak diperbolehkan melakukan deviasi atau perubahan terhadap protokol tanpa pemberitahuan dan persetujuan Komite Etik Penelitian Kesehatan sebelumnya, kecuali harus melakukan tindakan segera untuk menghindari kondisi berbahaya bagi subjek penelitian;
- Peneliti harus memberikan informasi kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan jika terdapat perubahan di tempat penelitian;
- Peneliti harus melaporkan kemajuan penelitian, keamanan, dan informasi kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan atau pun kepada subjek penelitian.
Setelah Pelaksanaan Penelitian
- Peneliti berkewajiban melaporkan kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan saat penelitian telah selesai. Subjek penelitian pun harus diinformasikan jika penelitian telah selesai, termasuk memberi informasi hasil penelitian dan rencana perawatan setelah penelitian.
Pelaksanaan ketiga fase kriteria standar etik penelitian diharapkan mampu menjaga keamanan dan memberi perlakuan yang baik kepada subjek penelitian. Nilai integritas, kejujuran, dan keadilan yang diterapkan peneliti membuat penelitian dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan standar etik.
Baca juga: Pemerintah Dukung Kemandirian Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
Referensi:
- Komisi Etik Penelitian Kesehatan. Kompas.id. (Diakses pada 30 Agustus 2024 pukul 15.35 WIB).