Perawatan paliatif merupakan pelayanan terpadu dan menyeluruh dengan pendekatan multidisiplin yang bekerja secara interdisiplin. Perawatan paliatif sangat diperlukan karena adanya peningkatan jumlah pasien dengan penyakit yang mengancam jiwa, baik pada dewasa, anak-anak, maupun geriatri seperti penyakit kanker, penyakit degeneratif, penyakit paru obstruktif kronis, stroke, parkinson, gagal jantung, gagal ginjal, penyakit genetika, dan penyakit infeksi seperti HIV/AIDS dan Corona Virus yang memerlukan pelayanan paliatif. Saat ini kebutuhan pelayanan paliatif secara global menunjukan peningkatan yang signifikan pada setiap tahunnya. Tercatat lebih dari 56,8 juta orang membutuhkan perawatan paliatif di seluruh dunia. Prevalensi tertinggi pasien yang membutuhkan perawatan paliatif yakni pada usia tua atau lebih dari 70 tahun, yakni sekitar 40% (empat puluh persen). Hal ini sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup di dunia. 

Aturan mengenai paliatif diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2180/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Paliatif (“Kepmenkes 2180/2023”). Pelayanan perawatan paliatif adalah pelayanan dengan pendekatan yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa dengan mencegah dan mengurangi penderitaan melalui identifikasi dini, penilaian yang seksama, pengobatan nyeri dan gejala fisik lain, masalah psikososial, dan spiritual. Pelayanan paliatif dibutuhkan sejalan dengan meningkatnya usia harapan hidup di dunia. Kawasan Asia Tenggara mencatat sekitar 17,1% (tujuh belas koma satu persen) dari jumlah pasien yang membutuhkan pelayanan paliatif di dunia dengan penyakit tertinggi adalah kanker sebesar 20,4% (dua puluh koma empat persen). Menurut Global Atlas of Palliative, di Indonesia kebutuhan perawatan paliatif sebesar 0,35% (nol koma tiga puluh lima persen).

Pelayanan kesehatan diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) yakni pelayanan kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Perawatan paliatif berprinsip bahwa setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik, bahkan sampai akhir hayat. Penyelenggaraan perawatan paliatif bertujuan untuk memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarganya yang mengalami masalah terkait dengan penyakit yang mengancam jiwa melalui pencegahan dan mengurangi penderitaan melalui deteksi dini dan asesmen yang seksama, serta masalah lain baik fisik, psikologis, dan spiritual. 

Baca juga: Masa Depan Teknologi Kesehatan Indonesia di Era Digital

Pelayanan perawatan paliatif diberikan dengan memegang prinsip-prinsip sebagai berikut:

  1. Affirm life and regards dying as normal process (memegang teguh kehidupan dan menempatkan kematian sebagai proses normal);
  2. Aims to neither hasten nor postpone death (tidak bertujuan mempercepat atau menghambat kematian);
  3. Gives the patient a central role in decision making (memberikan pasien peranan yang terpenting dalam pengambilan keputusan);
  4. Provide relief from distressing symptoms (memberikan tata laksana gejala yang menimbulkan stres);
  5. Integrates the psychological, emotional, spiritual and social aspects of care of the patient, the family and careers in a culturally sensitive manner (mengintegrasikan aspek psikologis, emosi, spiritual, dan sosial bagi pasien dan keluarganya, serta pelaku rawat dengan memperhatikan aspek kultur yang dipegang oleh pasien dan keluarga);
  6. Avoids futile interventions (menghindari intervensi yang sia-sia);
  7. Offers a support system to help patients live as actively as possible until death (menyediakan sistem dukungan untuk membantu pasien dapat hidup seaktif mungkin sampai meninggal);
  8. Offers a support system to help the family and careers coping during the patient’s illness and after the patient’s death (memberikan sistem dukungan untuk membantu keluarga dan pelaku rawat dalam menghadapi kondisi yang ada selasa sakit dan setelah pasien meninggal);
  9. Uses a team approach to address the needs of patients and their care givers (menggunakan pendekatan tim dalam memenuhi kebutuhan pasien dan pelaku rawat. 

Pendanaan penyelenggaraan pelayanan paliatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, pembiayaan jaminan kesehatan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, dalam Kepmenkes 2180/2023 diatur pula bahwa pelayanan paliatif diberikan pada pasien yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Pasien dengan penyakit yang mengancam jiwa terutama dalam stadium lanjut dan/atau stadium terminal dengan harapan hidup terbatas;
  2. Pasien yang memerlukan perawatan untuk memperbaiki kualitas hidup; dan/atau
  3. Pasien yang membutuhkan dukungan psikologis, sosial, dan spiritual.

Selain mengacu pada kriteria di atas, pasien yang mendapatkan pelayanan paliatif ditetapkan dengan hasil skoring instrumen kriteria penapisan perawatan paliatif. 

Pasien yang didiagnosis menderita penyakit berat kerap kehilangan harapan untuk hidup. Kondisi ini pun bisa berujung pada penurunan kualitas hidup sehingga mengganggu proses kehidupan. Pemberian perawatan paliatif kepada pasien pun dinilai bisa membantu dan mempertahankan kualitas hidup pasien. Kementerian Kesehatan pun mengatur secara rinci alur pelayanan paliatif, yang dibedakan atas pelayanan paliatif rawat jalan, pelayanan paliatif rawat inap, serta pelayanan paliatif gawat darurat. Dengan hal ini, diharapkan penyelenggaraan paliatif dapat mewujudkan peningkatan kualitas hidup pasien secara komprehensif.

Baca juga: Pemerintah Dukung Kemandirian Produksi Alat Kesehatan Dalam Negeri

 Daftar Hukum:

Referensi: