Perkembangan teknologi di bidang kesehatan merupakan upaya untuk mempercepat pemerataan dan mengurangi kesenjangan layanan kesehatan. Hal ini pun dapat menunjang pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi pasien. Transformasi digital menjadi kemutlakan dalam pelayanan kesehatan saat ini. Pemerintah pun semakin serius mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat digitalisasi kesehatan. Teknologi medis pun terus mengalami perkembangan yang pesat dan muncul inovasi-inovasi terbaru yang mengubah cara diagnosis, perawatan, dan pemantauan kesehatan pasien. Teknologi medis atau yang dikenal dengan “med tech” memiliki potensi untuk merevolusi perawatan kesehatan, membawa peningkatan yang signifikan dalam hasil pasien, sekaligus mengurangi biaya layanan kesehatan.
Teknologi medis mencakup beragam instrumen, perangkat medis, perangkat lunak termasuk kecerdasan buatan, dan bahan yang dirancang khusus untuk aplikasi medis. Sementara itu, dalam Pasal 1 angka (18) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”) dijelaskan bahwa teknologi dalam dunia medis adalah segala bentuk alat, produk, dan/atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosis, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia. Teknologi dalam dunia medis memiliki peranan penting dalam perawatan kesehatan, memberikan dukungan bagi penyedia layanan kesehatan dalam hal pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan manajemen yang berkelanjutan.
Di Indonesia, teknologi di bidang kesehatan digital mulai berkembang di era 90-an dengan diperkenalkannya istilah telemedicine atau telemedika, yaitu praktik pelayanan kesehatan dengan menggunakan perangkat komunikasi audio, visual, dan data untuk kepentingan konsultasi, diagnosis, perawatan, serta pengobatan. Di era digital, teknologi medis di Indonesia pun semakin berkembang dengan munculnya rekam medis dan peresepan obat secara elektronik. Sistem informasi kesehatan elektronik juga semakin menjamur dan dilengkapi dengan fitur konsultasi daring dengan dokter secara realtime dan berkembangnya apotik daring.
Regulasi mengenai teknologi kesehatan diatur dalam Pasal 334 ayat (1) UU Kesehatan yang menyebut bahwa teknologi kesehatan diselenggarakan, dihasilkan, diedarkan, dikembangkan, dan dievaluasi melalui penelitian, pengembangan, dan pengkajian untuk meningkatkan Sumber Daya Kesehatan dan Upaya Kesehatan. Teknologi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perangkat keras dan perangkat lunak. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan produk teknologi kesehatan dalam negeri. Dalam hal mendukung peningkatan kualitas teknologi alat medis dan pelayanan kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meluncurkan blue print atau cetak biru “Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024” bersama United Nations Development Programme (UNDP). Strategi transformasi yang mulanya berfokus terhadap pelayanan kesehatan dan pelaporan untuk pejabat, kini pelayanan kesehatan lebih berfokus pada kesehatan untuk masyarakat luas. Fokus dari transformasi digital kesehatan pada pelayanan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan yang lebih merata, tak hanya di Pulau Jawa melainkan di seluruh Indonesia. Teknologi kesehatan yang terus berkembang secara dinamis terkait dengan machine learning, artificial intelligence, dan big data.
Baca Juga: Tips Memilih Asuransi Kesehatan yang Bonafide
- Artificial Intelligence (AI)
Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan memungkinkan sebuah mesin teknologi bisa melaksanakan fungsi seperti manusia. Pada dunia medis, AI dapat berupa asisten virtual yang bisa berfungsi sebagai customer service atau pun administrator. Selain itu, AI juga mampu melakukan diagnosis penyakit atau pemeriksaan tertentu. Bahkan, saat ini tengah dikembangkan robot untuk membantu dokter dalam melakukan operasi dengan tingkat ketelitian yang tinggi.
- Alat medis wearables
Kemajuan teknologi saat ini memunculkan adanya perangkat yang mampu memberikan hasil pantauan terkini pada pasien berisiko tinggi atau pun untuk menilai peluang terjadinya kejadian pada penyakit serius. Alat medis berteknologi canggih wearables atau perangkat yang dikenakan di tubuh saat ini pun kian masif digunakan. Misalnya, oksimeter untuk memantau jumlah oksigen di dalam darah, serta sweat meter (pengukur keringat) untuk menilai kadar gula darah pada penderita diabetes.
- Perangkat medis berbasis Augmented Reality (AR) dan Virtual Reality (VR)
Kemunculan teknologi medis berbasis AR dan VR mengubah cara pasien dirawat dan diobati. Bagi anak-anak dengan autisme, teknologi ini membantu mereka untuk belajar lebih jauh. Dalam bidang pendidikan medis, teknologi ini membantu para dokter untuk melakukan simulasi operasi yang rumit tanpa harus dipraktikkan pada manusia.
Pemanfaatan teknologi kesehatan pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana pada Pasal 1021 ayat (1) bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendorong pemanfaatan teknologi kesehatan yang dihasilkan dari penelitian, pengembangan, dan pengkajian dalam negeri dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan.
Namun pada prakteknya, beragam tantangan harus dihadapi dalam mengoptimalisasi perkembangan teknologi kesehatan di Indonesia. Pada hakikatnya, kemajuan dalam teknologi kesehatan memiliki tujuan utama untuk mempersingkat berbagai proses layanan kesehatan yang rumit dan memakan waktu. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak sesederhana itu karena teknologi medis kerap berbenturan dengan masalah etika medis. Hal ini terkait dengan keamanan, kepemilikan data, aspek privasi berbagai data dan perizinan perlu menjadi perhatian. Sebab, perkembangan teknologi kesehatan berbasis digital bersifat terbuka, sehingga perlu diimbangi dengan kebijakan yang sesuai untuk melindungi penyedia layanan kesehatan dan pasien. Upaya melaksanakan strategi transformasi digital kesehatan pun diharapkan dapat menjaga keselamatan pasien, biaya rumah sakit yang lebih murah, baik untuk pasien dan fasilitas kesehatan, serta dapat mengontrol prosedur kesehatan untuk pasien yang lebih komprehensif. Langkah yang promotif dan preventif dalam transformasi digital kesehatan ini juga akan memberi kemudahan bagi pelayanan kesehatan, baik faskes milik pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Pentingnya Payung Hukum Dalam Penanganan Kesehatan Mental
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Referensi:
- Repository Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (Diakses pada 7 Agustus 2024 pukul 15.20).
- Transformasi Teknologi dan Digitalisasi Kesehatan Dukung Layanan yang Lebih Baik. Kompas.id. (Diakses 8 Agustus 2024 pukul 10.20).