Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, definisi asuransi kesehatan merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Meskipun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian tidak memberikan definisi khusus untuk asuransi kesehatan, namun menyebutkan kerangka umum tentang apa yang dimaksud dengan asuransi dan bagaimana perusahaan asuransi harus beroperasi.
Sementara itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi menyatakan, “Asuransi kesehatan adalah asuransi yang memberikan penggantian biaya atas risiko kesehatan yang dialami tertanggung, yang meliputi biaya perawatan, pengobatan, atau pelayanan kesehatan lainnya.”
Sementara itu, landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-undang ini mengatur penyelenggaraan jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan yang didefinisikan, “Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.”
Dari peraturan-peraturan di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi kesehatan adalah bentuk perlindungan finansial yang memberikan penggantian biaya atas risiko kesehatan yang dialami oleh tertanggung, termasuk biaya perawatan, pengobatan, dan layanan kesehatan lainnya. Asuransi kesehatan dapat diselenggarakan oleh perusahaan asuransi swasta atau lembaga jaminan sosial negara seperti BPJS Kesehatan.
Mengapa Asuransi Kesehatan Penting?
- Asuransi kesehatan membantu menanggung biaya medis yang dapat sangat mahal, termasuk rawat inap, operasi, perawatan jangka panjang, dan berbagai prosedur medis lainnya.
- Mengurangi beban finansial saat menghadapi kondisi kesehatan yang serius.
- Mendapatkan akses ke perawatan medis yang lebih baik dan cepat.
- Mengamankan kesehatan finansial keluarga Anda.
Ada sejumlah acuan yang bisa digunakan untuk tips memilih asuransi kesehatan yang aman dan memberikan jaminan layanan yang terbaik yaitu:
Pastikan perusahaan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah menjadi Anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Dengan terdaftarnya perusahaan asuransi kesehatan di OJK dan AAJI menjadi salah satu landasan bahwa perusahaan penyedia asuransi kesehatan tersebut telah memiliki legalitas di Indonesia. Tak hanya dilihat dari legalitasnya, perusahaan penyedia jasa asuransi kesehatan yang asli (memiliki kredibilitas) juga harus mampu memberikan perlindungan secara komprehensif, melayani nasabah dengan memenuhi kebutuhannya
Cek Kepatuhan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang mengatur tentang operasional perusahaan asuransi di Indonesia. Pastikan perusahaan asuransi mematuhi peraturan yang mencakup aspek seperti perizinan, pengawasan, dan perlindungan pemegang polis.
Pertimbangkan Asuransi Kesehatan dari BPJS Kesehatan sebagaimana yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pastikan Anda dan keluarga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan jaminan kesehatan dasar.
Asuransi kesehatan yang dipilih setidaknya tunduk pada Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Demikian tips memilih asuransi kesehatan, asuransi kesehatan sendiri adalah salah satu investasi paling penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko finansial yang mungkin timbul akibat masalah kesehatan. Untuk itu, pastikan jenis asuransi kesehatan yang dipilih sesuai dengan kebutuhan dan memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang bermanfaat.
Baca Juga: Peserta Wajib Tahu, Ini Manfaat Asuransi Kesehatan
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Asuransi Kesehatan