Selain sandang, pangan dan papan, jaminan kesehatan dalam sebuah keluarga juga menjadi hal yang tak kalah penting. Perlindungan dalam bentuk keringanan biaya, ketersediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan adalah bagian yang saling terkait dari manfaat asuransi kesehatan.

Pengertian asuransi kesehatan adalah jaminan kesehatan bagi pihak tertanggung sebagai bentuk perlindungan asuransi yang akan mengganti biaya pengobatan dan perawatan medis. Asuransi kesehatan termasuk ke dalam salah satu program pemerintah yang memberi kepastian secara finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Asuransi kesehatan di Indonesia terbagi atas 2 jenis, yakni asuransi kesehatan pemerintah dan asuransi kesehatan swasta. Perbedaan dari kedua jenis ini terletak pada besaran iuran yang dibayarkan per bulan dan manfaat yang bisa didapatkan oleh pihak tertanggung. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang menyatakan apabila ingin mendapatkan kelas perawatan yang lebih tinggi, maka peserta jaminan kesehatan dapat menjadi peserta asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar karena adanya peningkatan kelas perawatan.

Lalu apa manfaat yang diterima oleh peserta asuransi kesehatan? Keberadaan asuransi kesehatan sangat bermanfaat bagi tertanggung seperti yang ditulis  dalam website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peserta asuransi kesehatan memberikan manfaat berupa penggantian biaya rawat inap, biaya berobat jalan, dan biaya persalinan. Selain itu juga memberikan penggantian biaya lensa kacamata beserta bingkai dengan surat pengantar dari dokter mata, meng-cover biaya pengobatan dan perawatan gusi, serta gigi dan mengganti biaya pemeriksaan kesehatan

Hal yang perlu diketahui oleh peserta asuransi kesehatan ketika ingin mengajukan klaim memahami ketentuan yang telah disepakati. Bahwa tidak seluruh fasilitas pelayanan kesehatan bermitra dengan asuransi kesehatan, maka dari itu tertanggung selaku peserta asuransi perlu memastikan bahwa asuransi kesehatan yang dimiliki bermitra dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang dipilih, beserta tindakan medis yang diperlukan tercantum dalam polis asuransi.

Prosedur dalam melakukan klaim asuransi berbeda-beda. Hal ini disesuaikan dengan perusahaan jasa asuransi yang dipilih. Untuk melakukan klaim asuransi dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni pembayaran yang dilakukan secara langsung oleh pihak asuransi dan fasilitas penggantian biaya (reimbursement)

Tidak semua klaim asuransi kesehatan diterima, ada juga yang ditolak karena tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani antara peserta dengan perusahaan asuransi. Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan terkait persetujuan/penolakan klaim asuransi kesehatan antara lain tipe klaim yang diajukan, besaran nominal klaim, tempat pengobatan/perawatan tertanggung, klausul yang dijanjikan dalam polis asuransi terkait manfaat perlindungan serta riwayat klaim yang diajukan oleh tertanggung.

Sebelum memiliki asuransi kesehatan, ada baiknya mengetahui persyaratan yang ada. Satu hal yang tidak boleh terlupa adalah menyiapkan kelengkapan dokumen agar proses klaim bisa berjalan dengan lancar. Peserta asuransi kesehatan  tidak perlu khawatir karena memiliki perlindungan hukum yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Asuransi kesehatan memberikan banyak manfaat sebagai perlindungan kesehatan keluarga. Namun demikian, peserta asuransi kesehatan harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap manfaat yang diberikan. Terutama menyangkut perlindungan apa saja yang diberikan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk proses klaim. 

Baca Juga: Juni 2025 Faskes BPJS Kesehatan Tak Ada Perbedaan Kelas

Sumber: