Fasilitas Kesehatan (faskes) merupakan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS sesuai dengan tingkatan yang dibedakan dengan besarnya pembayaran iuran bulanan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan suatu badan hukum yang melaksanakan jaminan kesehatan bagi penduduk Indonesia.

Pada Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib turut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan cara menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Pada pelaksanaannya, BPJS memiliki beberapa program, salah satunya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN merupakan jaminan kesehatan yang ditawarkan oleh pemerintah kepada masyarakat di seluruh wilayah dalam bentuk pemberian pelayanan kesehatan dan manfaat non-medis dalam bentuk akomodasi dan ambulans.

Pengelompokan Faskes yang akan didapatkan oleh Peserta BPJS didasari atas 3 kelompok, yakni Faskes BPJS tingkat 1, tingkat 2, dan tingkat 3. Perbedaan kelompok tersebut dibedakan berdasarkan tingkatan kelas dan besaran iuran per bulan yang dikeluarkan oleh Peserta BPJS.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional dikatakan bahwa fasilitas kesehatan yang memiliki kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus melaksanakan pelayanan kesehatan secara komprehensif.

Berikut perbedaan Faskes berdasarkan besaran iuran yang dibayar dan fasilitas yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan :

 

Faskes Kelas 1Faskes Kelas 2Faskes Kelas 3
Biaya IuranRp150.000Rp100.000Rp35.000
(Subsidi pemerintah Rp7.000)
Rawat InapRuangan dengan kapasitas 2-4 orangRuangan dengan kapasitas 2-4 orang 3-5Ruangan dengan kapasitas 4-6 orang

 

BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebelum diberlakukan Perpres 59/2024, BPJS Kesehatan dibedakan atas 3 kelas, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Dalam perkembangannya, sejak 8 Mei 2024 dan mulai diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 59/2024), pemerintah berencana untuk menyamaratakan kelas BPJS pada 30 Juni 2025 mendatang.

Tujuan menyamaratakan kelas BPJS Kesehatan ini tak luput dari keinginan pemerintah untuk menjamin kesetaraan sosial masyarakat. Pemerintah berpikir bahwa BPJS Kesehatan yang hadir di Indonesia merupakan asuransi kesehatan sosial, maka dari itu diperlukan standarisasi fasilitas kesehatan. Hal ini dimaksudkan sebagai standar minimum peserta untuk mendapat fasilitas kesehatan dalam bentuk pelayanan rawat inap. Dengan demikian, seluruh masyarakat Indonesia yang merupakan peserta BPJS bisa mendapatkan fasilitas standar yang berkualitas tanpa merasa dibeda-bedakan atas status sosialnya.

Program pemerintah dalam menyamaratakan kelas BPJS ini dinamakan Kelas Rawat Inap Standar atau yang bisa disebut dengan KRIS. Pemerintah berharap program ini menjadi bisa menjadi suatu solusi untuk melakukan perubahan yang lebih baik dan dapat berjalan dengan lancar ketika terlaksana nanti. Meskipun demikian, tak semua masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan adanya suatu perubahan, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan kampanye terkait perubahan kebijakan, khususnya kepada tenaga medis dan juga tenaga kesehatan. Selain itu sosialisasi juga diberlakukan kepada instansi kesehatan yang berkaitan langsung dengan fasilitas kesehatan yang menyediakan fasilitas rawat inap, serta masyarakat.

Dengan disamaratakannya fasilitas kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan diharapkan layanan yang diberikan kepada masyarakat bisa lebih baik. Karena pada prinsipnya setiap warga negarawarganegara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang selayaknya dari pemerintah. 

Baca Juga: Tenaga Kesehatan RS Wajib Merahasiakan Kondisi Pasien, Cek Faktanya

Sumber:

  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional 

https://peraturan.bpk.go.id/Details/129904/permenkes-no-71-tahun-2013 

  • Website dinas kesehatan:

https://dinkes.kulonprogokab.go.id/detil/213/jaminan-kesehatan-nasional-jkn