Dalam menjalankan profesinya, seorang Tenaga Kesehatan RS yang telah mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dilindungi oleh hukum yang berlaku. Tenaga Kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan orang yang memiliki profesi di bidang kesehatan dan telah lulus dari pendidikan tinggi pada jenis tertentu untuk melakukan upaya kesehatan.

Seorang Tenaga Kesehatan RS wajib menyelesaikan pendidikan dan bersertifikat kompetensi dengan mendapatkan bukti tertulis berupa STR. Kemudian, jika Tenaga Kesehatan ingin melakukan praktik di bidang kesehatan, maka ia perlu memiliki Surat Izin Praktik yang nantinya bisa digunakan hingga masa berlakunya berakhir.

Yang termasuk dalam lingkup Tenaga Kesehatan adalah, Tenaga psikologi klinis, yaitu psikolog klinis. Kemudian Tenaga keperawatan, yaitu perawat vokasi, ners, dan ners spesialis. Lalu Tenaga kebidanan, yaitu bidan vokasi dan bidan profesi. Selanjutnya, Tenaga Kefarmasian, yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis, Tenaga Kesehatan Masyarakat, yaitu tenaga kesehatan masyarakat, epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan.

Selain itu, Tenaga Kesehatan Lingkungan, yaitu tenaga sanitasi lingkungan dan entomolog kesehatan, Tenaga Gizi, yaitu nutrisionis dan dietisien, Tenaga Keterapian Fisik, yaitu fisioterapis, terapis okupasional, terapis wicara, dan akupunktur. Kemudian juga Tenaga Keteknisian Medis, yaitu perekam medis dan informasi kesehatan, teknisi kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, optometrist, teknisi gigi, penata anestesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis. 

Kemudian, Tenaga Teknik Biomedika, yaitu radiografer, elektromedik, tenaga teknologi laboratorium medik, fisikawan medis, dan ortotik prostetik, Tenaga Kesehatan Tradisional, yaitu tenaga kesehatan tradisional ramuan atau jamu, tenaga kesehatan tradisional pengobat tradisional dan tenaga kesehatan tradisional intercontinental dan tenaga kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Lalu, apa saja landasan hukum yang melindungi profesi Tenaga Kesehatan dan juga mengatur hak serta kewajibannya ?

Pada awalnya, peraturan perundang-undangan terkait Tenaga Kesehatan diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Akan tetapi sejak 08 Agustus 2023 mulai ditetapkan dan diberlakukan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menjadikan seluruh peraturan perundang-undangan terkait kesehatan dikemas dalam peraturan perundang-undangan tersebut sekaligus mencabut peraturan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang dicabut karena diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 adalah UU No 36 tahun 2014. Selanjutnya untuk peraturan lebih lanjut terkait tenaga kesehatan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Selanjutnya, Tenaga Kesehatan RS memiliki hak dan kewajiban sebagaimana ketentuan undang-undang yang dikutip dari kemkes.go.id :

Hak Tenaga Kesehatan 

  1. Mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugas profesi
  2. Memperoleh informasi terkait kesehatan pasien
  3. Mendapat kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan pada bidang kesehatan sesuai dengan bidang tugas

Kewajiban Tenaga Kesehatan :

  1. Memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk pemeliharaan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan kepada pasien sesuai standar operasional prosedur (SOP) tenaga kesehatan
  2. Menjaga rahasia terkait data dan informasi pribadi (rekam medis) pasien, mencakup segala penyakit maupun kondisi kesehatan pasien
  3. Meminta persetujuan pasien atau keluarga pasien/wali terkait tindakan medis yang akan diberikan kepada pasien dan menjelaskan secara rinci terkait rencana tindakan tersebut kepada pasien atau keluarga pasien/wali

Setelah mengetahui hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya, penting untuk diketahui sanksi yang akan ditanggung jika Tenaga Kesehatan melakukan pelanggaran. Jika pelanggaran yang dilakukan menyangkut disiplin profesi akan diberikan sanksi disiplin dalam bentuk peringatan secara tertulis. Selain itu juga diwajibkan untuk mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan di bidang kesehatan yang memiliki kompetensi dan penonaktifan STR untuk sementara waktu, dan/atau rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).

Sementara itu, jika Tenaga Kesehatan melakukan pelanggaran dalam bentuk diskriminasi terhadap hasil pemeriksaan dan analisis genetik seseorang maka akan diberi sanksi administratif oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Profesi Tenaga Kesehatan memiliki peran penting dalam sistem kesehatan di Tanah Air. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 diterbitkan untuk mendukung implementasi hak dan kewajiban Tenaga Kesehatan serta sebagai perlindungan hukum. Ketentuan ini juga untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak dan memberikan jaminan keselamatan kecelakaan kerja.

Baca Juga: Mengenal Tata Cara Klaim Asuransi Kesehatan