Kesehatan mental merupakan aspek penting dalam kehidupan sebagai individu dan masyarakat dalam sebuah negara. Dr. Liza Marielly Djaprie, M.Psi – Psikolog Klinis dalam pernyataannya di berbagai seminar publik mengatakan, “Kesehatan mental adalah fondasi untuk mencapai kualitas hidup yang baik. Setiap individu berhak mendapatkan akses ke penanganan kesehatan mental yang berkualitas tanpa diskriminasi. Intervensi psikologis yang tepat dapat membantu individu mengatasi masalah emosional dan mencapai potensi penuh mereka.”
Sementara itu, World Health Organization (WHO) dalam laporannya tentang Kesehatan Mental tahun 2022 menuliskan, “Kesehatan mental adalah bagian integral dari kesehatan secara keseluruhan dan harus diprioritaskan dalam kebijakan kesehatan global. Setiap negara harus berkomitmen untuk menyediakan layanan kesehatan mental yang inklusif dan berbasis bukti untuk semua warganya.”
Pandangan para ahli ini menegaskan bahwa penanganan kesehatan mental adalah kunci penting kunci bagi kesejahteraan individu dan masyarakat. Untuk itu, edukasi, deteksi dini, dan intervensi yang tepat adalah langkah-langkah penting untuk meningkatkan kesehatan mental masyarakat.
Di Indonesia, kesehatan mental diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jiwa (‘’PERMENKES 54/2017’’). Dalam Pasal 3 disebutkan tentang standar pelayanan kesehatan jiwa di fasilitas kesehatan, Pasal 5 mengatur kualifikasi tenaga kesehatan jiwa dan Pasal 10 mengatur perlindungan hak pasien dalam pelayanan kesehatan jiwa.
- Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (‘’UU 17/2023’’). Undang-undang ini secara spesifik menangani masalah kesehatan jiwa, terutama dalam Bab V tentang Upaya Kesehatan, bagian 11 yang mencakup Pasal 74 hingga Pasal 85.
Dalam Pasal 74 Ayat (1) UU ini dikatakan, “Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya.”
Kemudian dalam Pasal 74 Ayat (2) UU Kesehatan menyebutkan terkait tujuan dari penyelenggaraan upaya kesehatan jiwa, yakni: menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa dan menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.
Dalam UU Kesehatan pun menjelaskan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa. Sebagaimana tertera dalam Pasal 76 Ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Setiap Orang berhak mendapatkan:
- Akses Pelayanan Kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan
- Informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa.“
Pasal 74-75 UU Kesehatan mengatur upaya kesehatan jiwa, termasuk pencegahan bunuh diri, Pasal 76 mengatur hak atas pelayanan, informasi, dan edukasi terkait kesehatan jiwa, larangan pemasungan, dan persamaan hak bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Pasal 77 menyebutkan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam kesehatan jiwa.
Selanjutnya, Pasal 78-80: menyatakan, tersedianya upaya dan fasilitas pelayanan kesehatan jiwa di tingkat pelayanan kesehatan dan masyarakat, Pasal 81-83 mengatur masalah hukum terkait ODGJ, Pasal 84 menyebutkan beberapa pekerjaan atau jabatan tertentu yang memerlukan pemeriksaan kesehatan jiwa, Pasal 85 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upaya kesehatan jiwa diatur dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu, Pasal 434 dalam undang-undang ini mengatur pidana bagi pelaku pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap penderita gangguan jiwa, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp10.000.000.
Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 juga menjelaskan pentingnya penyediaan akses pelayanan kesehatan yang mencakup masyarakat rentan, termasuk individu dengan gangguan jiwa (Kemkes). Hal ini membuktikan bahwa aturan ini telah memperhatikan aspek kesehatan mental secara signifikan dalam kerangka pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program untuk meningkatkan kesehatan mental masyarakat, di antaranya Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) yang bertujuan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh, termasuk kesehatan jiwa, di tingkat keluarga.
Selanjutnya, pemerintah juga membentuk Layanan Konsultasi Psikologi di Puskesmas dimana pemerintah menyediakan layanan konsultasi psikologi untuk memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan mental. Pemerintah juga aktif melakukan Kampanye Kesadaran Kesehatan Mental untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental serta membangun Sistem Informasi Kesehatan Jiwa (SIKJ) untuk memantau dan mengelola data kesehatan mental di seluruh Indonesia.
Mengapa penting untuk menjaga kesehatan mental kita? Kesehatan mental menjaga kualitas hidup lebih baik dengan menghadapi tantangan dengan cara yang positif, agar lebih produktif dalam pekerjaan, menjalin hubungan yang harmonis dengan keluarga, teman, dan rekan kerja serta menjaga kesehatan fisik. Seperti diketahui, stres dan gangguan mental dapat mempengaruhi kondisi fisik seperti penyakit jantung dan tekanan darah tinggi. Untuk itu, sinergi antara kebijakan pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap orang mendapatkan haknya untuk hidup sehat, baik secara fisik maupun penanganan kesehatan mental.
Baca Juga: Juni 2025 Faskes BPJS Kesehatan Tak Ada Perbedaan Kelas
Sumber:
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Jiwa.
- Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023
- Seminar publik
- Laporan WHO tahun 2022.