oleh: Safitri Hariyani Saptogino, S.H., M.H.
Sengketa medik merupakan perselisihan yang timbul akibat hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam upaya melakukan penyembuhan. Hubungan antara dokter dan pasien dalam ilmu kedokteran umumnya berlangsung sebagai hubungan biomedis aktif-pasif[1]. Dalam hubungan tersebut, superioritas dokter terhadap pasien dalam bidang ilmu biomedis jelas terlihat, yaitu hanya ada kegiatan aktif dari pihak dokter sedangkan pasien bersifat pasif. Sikap pasif dari pasien tentunya didasari rasa kepercayaan terhadap kemampuan dokter untuk melakukan penyembuhan atau pengobatan.
Melihat dari sisi hubungan hukum antara dokter dengan pasien dapat terjadi karena dua hal, yakni hubungan karena kontrak (terapeutik) dan hubungan karena undang-undang (zaakwarneming). Dalam hubungan kontrak, dokter dan pasien telah dianggap sepakat melakukan perjanjian apabila dokter telah memulai tindakan medis terhadap pasien, sedangkan hubungan karena undang-undang muncul karena kewajiban yang dibebankan pada dokter.
Pada kontrak terapeutik, hubungan dimulai dengan tanya jawab (anamnesis) antara dokter dengan pasien, kemudian diikuti dengan pemeriksaan fisik, kadang-kadang dokter membutuhkan pemeriksaan diagnostik untuk menunjang dan menegakkan diagnosisnya yang antara lain berupa pemeriksaan radiologi atau laboratorium[2]. Setelah itu dokter merencanakan suatu terapi yang dapat berupa memberikan resep obat, suntikan, tindakan operasi atau tindakan lain dan disertai nasihat-nasihat yang perlu diikuti oleh pasien untuk mencapai kesembuhan. Persetujuan pasien terhadap tindakan medis yang akan dilakukan setelah memperoleh informasi secara lengkap dari dokter merupakan prinsip informed consent. Biasanya pihak dokter maupun rumah sakit akan meminta persetujuan pasien ataupun keluarga pasien (bagi pasien di bawah umur atau tidak sadar) secara tertulis dengan menandatangani formulir persetujuan tindakan medis.
Hubungan hukum yang terjadi karena undang-undang antara dokter dengan pasien didasari adanya kewajiban yang dibebankan pada profesi dokter. Dokter berkewajiban untuk melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya[3]. Keadaan darurat ini mengesampingkan prinsip informed consent.
Penyebab terjadinya sengketa antara dokter dengan pasien adalah jika timbul ketidakpuasan pasien terhadap dokter dalam melaksanakan upaya pengobatan. Ketidakpuasan ini dikarenakan adanya dugaan kesalahan atau kelalaian dokter dalam melaksanakan tugasnya sehingga menyebabkan kerugian pada pihak pasien. Seringkali sebab terjadinya sengketa medik karena informasi medik yang kurang lengkap, terlambat disampaikan, atau bahkan salah memberikan informasi sehingga berimbas pada tindakan medis yang dilakukan.
Kerugian yang diderita pasien karena adanya kelalaian atau kesalahan dari dokter bisa disebut sebagai malpraktek medik. Dalam Black’s Law Dicitionary menyatakn bahwa “medical malpractice is A doctor’s failure to exercise the degree of care and skill that a physician or surgeon of the same medical specialty would use under similar circumstances”.
Berdasarkan perangkat peraturan dan prosedur penyelesaian sengketa yang ada saat ini, sengketa medik dapat diselesaikan melalui jalur hukum maupun jalur etika. Dari jalur hukum, bisa melalui Hukum Perdata, Hukum Pidana, ataupun Hukum Perlindungan Konsumen.
Penyelesaian sengketa medik melalui Hukum Perdata dapat dilihat dari sisi adanya aspek perjanjian terapeutik. Lazimnya pasal yang digunakan adalah wanprestasi (ingkar janji) ataupun bisa dengan perbuatan melawan hukum. Dari jalur Hukum Pidana karena ada beberapa unsur delik baik yang diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan melalui Hukum Perlindungan Konsumen, terlepas dari polemik apakah hubungan dokter & pasien bisa disamakan dengan hubungan pelaku usaha & konsumen, penyelesaian sengketa dapat melalui Peradilan Umum atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Jika melalui jalur etika, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran telah mengamanatkan pembentukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan atas kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi. Ada juga Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang dibentuk oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk menengakkan etika profesi kedokteran.
Sebelum memilih jalur mana yang akan digunakan oleh pasien dalam menyelesaikan permasalahannya terkait sengketa medik, pasien diharapkan dapat meninjau terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jalur.
Melihat beberapa putusan sengketa medik yang pernah ada, baik pada Peradilan Pidana maupun Perdata, terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pasien atau jaksa penuntut umum dalam Peradilan Pidana kesulitan dalam membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh dokter karena keawamannya terhadap teknik medis.
Padahal dalam dunia kedokteran dikenal dengan adanya “risiko medis”, yaitu kemungkinan terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan oleh pasien maupun dokter dalam rangkaian proses tindakan medis baik dari risiko cidera, cacat, hingga kematian. Bahkan risiko medis juga dapat terjadi pada tempat fasilitas pengobatan, misalnya rumah sakit, klinik, apotek, dll. Selama dokter sudah menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) dengan benar, maka risiko medis yang terjadi tidak dapat disalahkan kepada dokter. Sebagai contoh seorang pasien yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau alergi tertentu, dimana sebelumnya tidak mengetahui kondisi tersebut sedangkan dokter juga sudah menerapkan SOP dengan menanyakan dan melakukan serangkaian tindakan medis pra-operasi tidak bisa disalahkan jika kemudian terjadi kondisi medis pasien mengalami syok anafilaktik atau reaksi alergi yang dapat menyebabkan shock dan kematian.
Para pihak yang bersengketa tentunya harus dapat membuktikan apakah dugaan kerugian yang dialami pasien disebabkan oleh tindakan malpraktek dokter atau memang menjadi risiko medis. Pembuktian ini dapat dikatakan cukup rumit dan tentunya membutuhkan kesaksian ahli yang berasal dari bidang kedokteran atau medis.
Pada Peradilan Perdata, tampak kecenderungan para pihak untuk mengakhiri sengketanya melalui jalur perdamaian. Kemudian dasar putusan yang selalu pada rekomendasi organisasi profesi dokter menunjukkan bahwa hakim kesulitan menilai adanya kesalahan dokter karena keawamannya.
Penyelesaian Sengketa Medik
Penyelesaian sengketa yang paling ideal antara dokter dan pasien dapat dilihat dari tiga sisi, yaitu sisi pasien, sisi dokter, dan sisi prosedur. Jika dari sisi pasien, tentu penyelesaian sengketa melalui jalur etika bukanlah pilihan yang memuaskan. Karena bukan saja materinya dibatasi hanya terkait etika profesi, tapi dari topik pembahasan yang bersifat tidak umum dan sulit dipahami orang awam. Selain itu, kemungkinan putusan yang diambil melalui jalur ini bersifat administratif yang umumnya tidak berhubungan langsung dengan pasien, sehingga bisa menimbulkan ketidakpuasan bagi pasien. Sedangkan jika diilihat dari sisi dokter, tentu jalur ini lebih baik. Karena Majelis Pemeriksa Disiplin pada MKDKI yang memeriksa dugaan pelanggaran berasal dari latar belakang kedokteran dan sarjana hukum, sehingga secara psikologis lebih mudah untuk beragumentasi. Putusan yang berupa skorsing dan penghentian sementara izin praktek masih membuka peluang bagi dokter untuk tetap menjalankan profesinya tanpa harus kehilangan nama baik karena proses sidang pemeriksaan disiplin dilakukan secara tertutup.
Jika melalui jalur Peradilan Umum, baik sisi pasien maupun sisi dokter bukanlah pilihan yang ideal, mengingat proses pemeriksaannya yang relatif lama, biaya perkara yang relatif tinggi, serta sulitnya pembuktian. Belum lagi sifat pemeriksaan perkara yang terbuka untuk umum akan berisiko merugikan nama baik kedua belah pihak.
Adapun alternatif penyelesaian sengketa melalui BPSK layak untuk dipertimbangkan karena keterlibatan para pihak secara langsung, memungkinkan untuk tercapainya win-win solution. Proses pemeriksaan BPSK dilakukan dengan asas persidangan cepat, sederhana, murah, dan bersifat tertutup. Sifat yang tertutup dapat menjaga kerahasiaan proses bagi dokter dalam rangka menjaga kredibilitasnya dan pasien dalm hal kerahasiaan riwayat kesehatan. Terakhir, sifat putusannya yang final and binding membuat kepastian hukum bagi para pihak terjamin dan mempercepat pelaksanaan putusan.
Referensi:
[1] Danny Wiradharma, Hukum Kedokteran, Jakarta: Binarupa Aksara, Cet. I, 1996, hal. 42.
[2] Safitri Hariyani, Sengketa Medik Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter Dengan Pasien, Jakarta: Diadit Media, 2004, hal. 11.
[3] lihat Pasal 13 Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen