Pelaksanaan arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Padahal sudah ada berbagai peraturan salah satunya Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Proses Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian...
Dalam suatu perjanjian bisnis dan perdagangan internasional, para pihak dituntut untuk menyusun draft perjanjian secara tertulis. “Pada poin/klausul perjanjian, para pihak sebaiknya secara jelas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akibat terjadinya...
Di banyak yurisdiksi, putusan arbitrase memiliki peluang untuk diajukan kasasi ke pengadilan termasuk Mahkamah Agung (MA). Namun menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase), putusan arbitrase memiliki...
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah cara yang paling disukai para pengusaha karena dinilai sesuai kebutuhan dan dunia bisnis. Seperti dikutip dari Modul Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase karangan Dr. R.M. Gatot P. Soemartono,...
Peran arbiter dalam menyelesaikan kasus di luar pengadilan diatur Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Peran ini diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 15 (1) Penunjukan dua orang arbiter oleh para pihak...