Penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah cara yang paling disukai para pengusaha karena dinilai sesuai kebutuhan dan dunia bisnis. Seperti dikutip dari Modul Mengenal Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase karangan Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, kecenderungan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase terlihat pada pencantuman arbitration clause (klausul arbitrase) dalam kontrak-kontrak bisnis.
Berikut keuntungan penyelesaian sengketa hukum melalui arbitrase :
- Kecepatan dalam proses. Arbitrase memiliki jangka waktu untuk diputuskan. Apabila para pihak tidak menentukan jangka waktu tertentu, lamanya waktu penyelesaian akan ditentukan oleh majelis arbitrase berdasarkan pasal 31 ayat (3) UU No. 30 Tahun 1999. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum banding atau kasasi.
- Pemeriksaan oleh ahli di bidangnya. Untuk memeriksa dan memutus perkara melalui arbitrase, para pihak diberi kesempatan memilih ahli yang memiliki pengetahuan dan sangat menguasai hal-hal yang disengketakan. Sehingga, pertimbangan-pertimbangan yang diberikan dan putusan yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. Selain ahli hukum, di dalam badan arbitrase juga terdapat ahli-ahli lain seperti ahli perbankan, ahli leasing, ahli pemborongan, ahli pengangkutan udara, laut, dan lain-lain.
- Sifat konfidensialitas. Pemeriksaan sengketa oleh majelis arbitrase selalu dilakukan dalam persidangan tertutup. Putusan yang dijatuhkan dalam sidang tertutup tersebut hampir tidak pernah dipublikasikan. Dengan demikian, penyelesaian melalui arbitrase diharapkan dapat menjaga kerahasiaan para pihak yang bersengketa. Dalam Pasal 27 UU No. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa: “Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup“.
Sementara itu, begawan hukum perdata Erman Rajagukguk berpendapat, prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak berbelit dan putusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat sehingga biaya lebih murah. Selain itu, para pihak dapat memilih sendiri para arbiternya.
Link terkait arbitrase :
Kedudukan Arbiter Menurut UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa