Penyelesaian sengketa melalui arbitrase  adalah cara  yang paling disukai  para pengusaha karena dinilai sesuai kebutuhan dan dunia bisnis. Seperti dikutip dari Modul Mengenal Alternatif Penyelesaian  Sengketa dan Arbitrase karangan Dr. R.M. Gatot P. Soemartono, kecenderungan untuk  menyelesaikan sengketa melalui arbitrase terlihat pada pencantuman  arbitration clause (klausul arbitrase) dalam kontrak-kontrak bisnis.

Berikut keuntungan penyelesaian sengketa hukum melalui arbitrase :

  1. Kecepatan dalam proses.  Arbitrase memiliki jangka waktu untuk diputuskan. Apabila para pihak tidak menentukan jangka waktu  tertentu, lamanya waktu penyelesaian akan ditentukan oleh majelis arbitrase  berdasarkan pasal 31 ayat (3) UU No. 30  Tahun 1999. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum banding atau kasasi. 
  2. Pemeriksaan oleh ahli di bidangnya. Untuk memeriksa dan memutus perkara melalui arbitrase, para pihak  diberi kesempatan memilih ahli yang memiliki pengetahuan dan sangat menguasai hal-hal yang disengketakan. Sehingga, pertimbangan-pertimbangan yang diberikan dan putusan yang  dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. Selain ahli hukum, di dalam badan arbitrase juga terdapat ahli-ahli lain seperti ahli perbankan, ahli leasing, ahli  pemborongan, ahli pengangkutan udara, laut, dan lain-lain. 
  3. Sifat konfidensialitas. Pemeriksaan sengketa oleh majelis arbitrase selalu dilakukan dalam  persidangan tertutup. Putusan  yang dijatuhkan dalam sidang tertutup tersebut hampir tidak pernah  dipublikasikan. Dengan demikian, penyelesaian melalui arbitrase diharapkan dapat menjaga kerahasiaan para pihak yang bersengketa. Dalam Pasal 27 UU  No. 30 Tahun 1999 disebutkan bahwa: “Semua pemeriksaan sengketa oleh  arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup“.

Sementara itu, begawan hukum perdata Erman Rajagukguk berpendapat, prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak berbelit dan putusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat sehingga biaya lebih murah. Selain itu, para pihak dapat memilih sendiri para arbiternya.

Link terkait arbitrase :

Kedudukan Arbiter Menurut UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa