Dalam suatu perjanjian bisnis dan perdagangan internasional, para pihak dituntut untuk menyusun draft perjanjian secara tertulis. “Pada poin/klausul perjanjian, para pihak sebaiknya secara jelas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akibat terjadinya multi tafsir perjanjian tersebut diselesaikan melalui litigasi (pengadilan) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” ujar Senior Associate SIP Law Firm, Hanna Kathia Septianti, S.H.

Namun jika perselisihan dalam kesepakatan bisnis  tidak terelakkan, dan para pihak yang bersengketa memilih jalur arbitrase, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menetapkan prosedur pengajuannya.Dalam Bab III Pasal 6 Peraturan dan Prosedur Arbitrase dijelaskan tahap-tahap permohonan arbitrase, sebagai berikut :

Pertama,Pendaftaran. Proses arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian  permohonan arbitrase oleh Pemohon kepada Sekretariat BANI.

Kedua, Permohonan Arbitrase. Dalam permohonan  harus mencantumkan nama dan alamat para pihak, keterangan tentang fakta-fakta dan dasar hukum  permohonan arbitrase, rincian permasalahan; dan tuntutan dan/atau nilai tuntutan yang dimintakan.

Ketiga, Dokumen. Permohonan harus dilampirkan salinan  perjanjian bersangkutan yang memuat klausul arbitrase atau  perjanjian arbitrase dan dapat pula melampirkan dokumen-]dokumen lainnya yang oleh Pemohon dianggap relevan.

Sementara itu, terkait penunjukan Arbiter, pemohon dapat menunjuk seorang arbiter paling lambat  14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan  arbitrase didaftarkan di Sekretariat BANI atau  menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI.  Apabila dalam batas waktu tersebut Pemohon tidak menunjuk seorang arbiter, maka penunjukan arbiter  mutlak telah diserahkan kepada Ketua BANI.

Saat mendaftarkan, Ketua BANI berwenang, atas permohonan Pemohon  apabila disertai dengan alasan-alasan yang sah,  memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh  Pemohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu  tersebut tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari.

Terkait biaya, pemohon akan mendapatkan informasi pembiayaan sebagaimana yang disyaratkan. Sekretariat  harus mendaftarkan Permohonan tersebut dalam register  BANI sebagaimana yang disebutkan dalam Bab III Pasal 7 Peraturan dan Prosedur Arbitrase.

Kemudian, Dewan Pengurus BANI akan memeriksa Permohonan  tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau  klausul arbitrase dalam kontrak telah cukup memberikan dasar  kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut kemudian menetapkan sekretaris majelis  untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase. 

Demikian penjelasan tahap-tahap permohonan arbitrase sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan. SIP Law Firm sebagai firma hukum terkemuka di Indonesia memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menyelesaikan berbagai kasus terkait  arbitrase.

Baca Juga: Bolehkan Putusan Arbitrase Diajukan Banding atau Kasasi?