Dalam suatu perjanjian bisnis dan perdagangan internasional, para pihak dituntut untuk menyusun draft perjanjian secara tertulis. “Pada poin/klausul perjanjian, para pihak sebaiknya secara jelas menyatakan bahwa penyelesaian sengketa yang timbul akibat terjadinya multi tafsir perjanjian tersebut diselesaikan melalui litigasi (pengadilan) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” ujar Senior Associate SIP Law Firm, Hanna Kathia Septianti, S.H.
Namun jika perselisihan dalam kesepakatan bisnis tidak terelakkan, dan para pihak yang bersengketa memilih jalur arbitrase, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menetapkan prosedur pengajuannya.Dalam Bab III Pasal 6 Peraturan dan Prosedur Arbitrase dijelaskan tahap-tahap permohonan arbitrase, sebagai berikut :
Pertama,Pendaftaran. Proses arbitrase dimulai dengan pendaftaran dan penyampaian permohonan arbitrase oleh Pemohon kepada Sekretariat BANI.
Kedua, Permohonan Arbitrase. Dalam permohonan harus mencantumkan nama dan alamat para pihak, keterangan tentang fakta-fakta dan dasar hukum permohonan arbitrase, rincian permasalahan; dan tuntutan dan/atau nilai tuntutan yang dimintakan.
Ketiga, Dokumen. Permohonan harus dilampirkan salinan perjanjian bersangkutan yang memuat klausul arbitrase atau perjanjian arbitrase dan dapat pula melampirkan dokumen-]dokumen lainnya yang oleh Pemohon dianggap relevan.
Sementara itu, terkait penunjukan Arbiter, pemohon dapat menunjuk seorang arbiter paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan arbitrase didaftarkan di Sekretariat BANI atau menyerahkan penunjukan tersebut kepada Ketua BANI. Apabila dalam batas waktu tersebut Pemohon tidak menunjuk seorang arbiter, maka penunjukan arbiter mutlak telah diserahkan kepada Ketua BANI.
Saat mendaftarkan, Ketua BANI berwenang, atas permohonan Pemohon apabila disertai dengan alasan-alasan yang sah, memperpanjang waktu penunjukan arbiter oleh Pemohon, dengan ketentuan bahwa perpanjangan waktu tersebut tidak boleh melebihi 14 (empat belas) hari.
Terkait biaya, pemohon akan mendapatkan informasi pembiayaan sebagaimana yang disyaratkan. Sekretariat harus mendaftarkan Permohonan tersebut dalam register BANI sebagaimana yang disebutkan dalam Bab III Pasal 7 Peraturan dan Prosedur Arbitrase.
Kemudian, Dewan Pengurus BANI akan memeriksa Permohonan tersebut untuk menentukan apakah perjanjian arbitrase atau klausul arbitrase dalam kontrak telah cukup memberikan dasar kewenangan bagi BANI untuk memeriksa sengketa tersebut kemudian menetapkan sekretaris majelis untuk membantu pekerjaan administrasi perkara arbitrase.
Demikian penjelasan tahap-tahap permohonan arbitrase sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan. SIP Law Firm sebagai firma hukum terkemuka di Indonesia memiliki kapasitas yang mumpuni untuk menyelesaikan berbagai kasus terkait arbitrase.
Baca Juga: Bolehkan Putusan Arbitrase Diajukan Banding atau Kasasi?