Arbitrase dalam sosiologi merupakan salah satu metode penyelesaian konflik atau sengketa yang terjadi antara individu, kelompok, atau entitas di dalam masyarakat. Konflik bisa berdampak negatif dan berdampak terhadap tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, konflik perlu diselesaikan secara efektif dan dapat menjadi solusi bagi kedua belah pihak. 

Dalam perspektif hukum, arbitrase diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Keunggulan arbitrase dibandingkan peradilan umum adalah penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, fleksibel, tertutup, dan dapat menjaga hubungan baik antar pihak yang bersengketa. Cara ini juga diterapkan dalam arbitrase dalam sosiologi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Jenis-Jenis Arbitrase

Dalam tulisan SIP Law Firm sebelumnya, sudah dijelaskan berbagai jenis arbitrase yang terdiri dari tiga kategori, yaitu arbitrase Institusional, arbitrase ad hoc (volunteer), dan arbitrase internasional. Ketiga jenis arbitrase ini mengarah pada sebuah lembaga independen yang ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa diantara kedua belah pihak. Salah satu lembaga resmi arbitrase yang berwenang menyelesaikan sengketa di Indonesia adalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). 

Berikut ketiga lembaga arbitrase; 

  1. Arbitrase Institusional

Ini merupakan lembaga arbitrase permanen yang didirikan untuk menyelesaikan sengketa secara  nasional maupun internasional.

  • Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
  • Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS)
  • Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
  • Court of Arbitration of International Chamber of Commerce (ICC International Court Arbitration)
  • The International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
  1. Arbitrase Ad Hoc atau Volunteer

Lembaga arbitrase yang dibentuk yang dibentuk setelah terjadi sengketa dengan penyelesaian dalam kurun waktu tertentu. Arbitrase jenis ini biasanya digunakan oleh masyarakat hukum adat, sengketa perburuhan, dan ganti rugi. Para pihak yang terlibat dalam jenis arbitrase ini saling bersengketa dan diberikan kebebasan menentukan arbiter sendiri, prosedur, kerangka kerja, hingga aparatur administrasi pada arbitrase tersebut.

  1. Arbitrase Internasional

Arbitrase internasional mirip dengan litigasi pengadilan domestik, namun diselesaikan di hadapan para arbiter. Ini adalah sebuah konsensual, netral, mengikat, pribadi dan biasanya prosesnya lebih cepat dan lebih murah dari proses pengadilan domestik. Arbitrase internasional dapat diberlakukan di hampir semua negara di dunia.

Penerapan Arbitrase Dalam Kehidupan Masyarakat

Penerapan arbitrase dalam kehidupan masyarakat biasanya digunakan untuk menyelesaikan berbagai konflik agar kehidupan masyarakat kembali teratur. Arbitrase bisa menjadi salah satu solusi mencapai sebuah kesepakatan melalui pihak ketiga (arbiter) yang bersifat formal. Cara ini digunakan lantaran pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalah sendiri. 

Selain arbitrase, ada beberapa metode penyelesaian sengketa atau perselisihan yang dapat disesuaikan dengan tipe konflik, besarnya konflik, dan dampak yang ditimbulkan. Beberapa metode penyelesaian konflik antara lain kompromi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, rekonsiliasi, dan lainnya.

Kesimpulan

Arbitrase merupakan salah satu cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik dalam masyarakat. Arbitrase memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan cara penyelesaian konflik lainnya, seperti mediasi dan litigasi. Arbitrase dapat diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

Ada tiga jenis metode arbitrase yang dapat diterapkan dalam penyelesaian konflik atau sengketa, yaitu arbitrase institusional, arbitrase ad hoc atau volunteer, dan arbitrase internasional. Masing-masing metode ini dapat disesuaikan sesuai permasalahan yang terjadi. 

Para pihak yang tengah bersengketa dapat menunjuk lembaga arbitrase (arbiter) dalam rangka mencari jalan penyelesaian masalah yang dihadapinya. Institusi arbitrase digunakan karena pihak-pihak yang bertikai tidak mampu menyelesaikan masalahnya sendiri. Dengan cara ini diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan konflik secara lebih cepat, efisien serta efektif, yang pada akhirnya dapat membantu menjaga hubungan antar pihak yang berselisih dan menciptakan masyarakat yang lebih damai dan harmonis.

Baca Juga: Arbitrase dalam Kesepakatan Bisnis Indonesia-Australia