Perlindungan hukum bagi investor atau para penanam modal dipandang sangat diperlukan dalam dunia investasi. Di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi para investor pasar modal dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Untuk...
Pada masa pandemi COVID-19 terjadi peningkatan terhadap risiko gagal bayar obligasi. Berdasarkan laporan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) tercatat, sebesar Rp 150,9 triliun surat utang jatuh tempo pada tahun 2022. Kondisi tersebut membuat Bursa Efek Indonesia...
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 menjadi induk berbagai peraturan yang ada di dalam Pasar Modal (UUPM). Selain itu, terdapat regulasi turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan undang-undang Pasar Modal, yaitu POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang...
Initial Public Offering (IPO) merujuk pada saat perusahaan pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada saat itu, mereka akan menawarkan kepemilikan saham untuk pertama kalinya pada publik. Sebelum menjual sahamnya ke publik dan menjadi instrumen...
Pandemi Covid-19 membawa dampak yang cukup besar bagi keberlangsungan pasar modal di Indonesia. Dalam dua tahun terakhir, terjadi peningkatan terhadap resiko gagal bayar obligasi. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat sebesar Rp 150,9 triliun surat utang...