Initial Public Offering (IPO) merujuk pada saat perusahaan pertama kali melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada saat itu, mereka akan menawarkan kepemilikan saham untuk pertama kalinya pada publik.

Sebelum menjual sahamnya ke publik dan menjadi instrumen investasi, ada beberapa peraturan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan IPO.

IPO diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menjelaskan bahwa go public atau Initial Public Offering (IPO) adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat yang diatur dalam tata cara yang diatur dalam UU dan aturan pelaksanaannya.

Manfaat dan keuntungan IPO

Dikutip dari buku panduan Go Public yang diterbitkan IDX, IPO bisa membuka akses perusahaan terhadap pendanaan jangka panjang, meningkatkan nilai perusahaan (Company Value). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk meningkatkan modal kerja dalam rangka membiayai pertumbuhan perusahaan atau investasi, dsb.

Go public juga akan meningkatkan nilai ekuitas perusahaan, sehingga perusahaan memiliki struktur permodalan yang optimal. Menjadi perusahaan publik yang sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, kalangan perbankan atau institusi keuangan lainnya akan dapat lebih mengenal dan percaya kepada perusahaan.

Mempertahankan kelangsungan usaha

Menjadi perusahaan publik, setiap pendiri maupun penerusnya dapat memiliki saham perusahaan dalam porsinya masing-masing dan sewaktu-waktu dapat melakukan penjualan atau pembelian melalui Bursa Efek Indonesia.

Pemegang saham pendiri juga dapat mempercayakan pengelolaan perusahaan kepada pihak profesional yang kompeten dan dapat dengan mudah mengawasi perusahaan melalui laporan keuangan atau keterbukaan informasi perusahaan yang diwajibkan oleh otoritas.

Meningkatkan citra perusahaan

Dengan pencatatan saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia, informasi dan berita tentang perusahaan akan sering diliput oleh media, penyedia data, dan analis di perusahaan sekuritas. Publikasi secara cuma-cuma tersebut akan meningkatkan citra perusahaan serta meningkatkan eksposur pengenalan atas produk yang dihasilkan.

Dalam mempersiapkan perusahaan menuju IPO akan meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang solid merupakan hal yang cukup penting.

Pembentukan Tim IPO internal

Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai aspek keuangan, hukum dan operasional bisnis. Tim ini akan bekerja sama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO.

IPO internal bertujuan mempermudah alur kebutuhan dokumen dan komunikasi antara Perusahaan dengan para profesi penunjang pasar modal, khususnya dalam mempersiapkan
dokumen prospektus.

Penunjukan profesi ekternal

Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan dapat menunjuk beberapa pihak sebagai berikut:
a. Penjamin Emisi Efek (underwriter);
b. Akuntan Publik;
c. Konsultan Hukum;
d. Notaris;
e. Penilai (appraisal);
f. Biro administrasi efek

RUPS dan perubahan Anggaran Dasar

Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik. Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka.

Kesimpulan

Banyak keuntungan didapat apabila perusahaan telah melakukan IPO, diantaranya kemudahan akses pendanaan dari pasar saham, peningkatan kepercayaan untuk mendapatkan akses pinjaman, membuat citra baik bagi perusahaan, dan masih banyak lagi.

IPO menjadi salah satu instrumen investasi yang diyakini dapat memberikan banyak keuntungan. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk perlu mempelajari lebih lanjut mekanisme dalam memilih investasi saham yang dibeli saat IPO. []