Perlindungan hukum bagi investor atau para penanam modal dipandang sangat diperlukan dalam dunia investasi. Di Indonesia, bentuk perlindungan hukum bagi para investor pasar modal dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Untuk menjamin perlindungan hak investor, OJK telah menetapkan aturan main yang mengutamakan kepentingan investor dalam bertransaksi. Hal ini dilakukan dengan mengoptimalisasi aktivitas pemantauan terhadap kegiatan di lantai bursa, terutama bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan investor. Untuk itulah sudah menjadi kewajiban OJK memastikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dapat berjalan secara optimal. 

Selain OJK, BEI juga memiliki komitmen dalam bidang pengawasan di lantai bursa. Hal itu dapat dicapai dengan melalui pembentukan PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagaimana diamanatkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 49/POJK.04/2016 dan POJK No. 50/POJK.04/2016. Peran perlindungan investor dilakukan oleh P3IEI sebagai Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal (PDPP) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (Indonesia SIPF) melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Pemodal atau investor yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah pemodal yang memenuhi persyaratan yaitu menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada bank kustodian. Namun hal ini tidak berlaku bagi pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal menjadi hilang. 

Penyelenggara DPP wajib melakukan kegiatan penanganan klaim atas kerugian aset pemodal setelah OJK menyatakan kondisi sebagai berikut;

  1. Ada kerugian aset pemodal;
  2. Kustodian gagal memulihkan kerugian aset pemodal;
  3. Kustodian yang menjalankan kegiatan sebagai perantara pedagang efek yang melakukan penatausahaan efek dinyatakan tidak cakap untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan izin usahanya dicabut oleh OJK;
  4. Kustodian dinyatakan tidak cakap untuk melanjutkan kegiatan usahanya sebagai bank kustodian dan izin usahanya sebagai kustodian dicabut oleh OJK.

Pemodal yang asetnya dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal harus memenuhi persyaratan yakni menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada bank kustodian, dibukakan sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian, dan memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Perlindungan hukum bagi investor harus memegang pada prinsip transparansi terhadap keterbukaan informasi perusahaan secara menyeluruh terkait dengan data keuangan, manajemen dan sebagainya. 

Sanksi Pidana 

Undang-Undang Pasar Modal juga mengatur sanksi pidana dan denda bagi para pelaku yang melakukan kecurangan dalam laporan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung bertujuan untuk menipu, mengelabui pihak lain yang menyebabkan kerugian terhadap investor yang membeli saham suatu perseroan atau mempengaruhi nilai saham. Perbuatan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Dalam hal membuat pernyataan tidak sesuai fakta material dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau pihak lain atau bertujuan mempengaruhi pihak lain dengan menyusun laporan keuangan yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Setiap pihak juga dilarang, dengan cara apapun, membuat pernyataan atau memberikan keterangan palsu atau menyesatkan sehingga dapat mempengaruhi harga efek, padahal pihak yang bersangkutan mengetahui atau sepatutnya mengetahui bahwa pernyataan atau keterangan tersebut tidak benar atau menyesatkan atau yang bersangkutan tidak cukup berhati-hati dalam menentukan kebenaran materiil dari pernyataan atau keterangan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Setiap pihak dengan sengaja bertujuan menipu atau merugikan pihak lain atau menyesatkan Bapepam, menghilangkan, memusnahkan, menghapus, merubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dari pihak yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran termasuk emiten dan perusahaan publik diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

Artikel Asli

Informasi dan Perlindungan Hukum Bagi Investor di Pasar Modal