Initial public offering (IPO) atau IPO berbeda dengan privatisasi. Secara umum pelepasan saham perdana mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Sedangkan privatisasi diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Dengan kata lain, IPO merupakan pelepasan saham suatu perusahaan kepada publik. Privatisasi, perubahan suatu perusahaan publik menjadi perusahaan privat.
Perbedaan juga tampak dari jumlah saham yang dilepas. Dalam ketentuan saham yang dilepas melalui IPO hanya berkisar 10 persen-25 persen. Investor yang membeli saham melalui mekanisme IPO tidak bisa menjadi mayoritas pemilik saham dan tak bisa mengendalikan perusahaan. Orang yang membeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham utama.
Salah satu contoh rencana pelepasan saham anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam hal ini mayoritas saham masih dimiliki Pertamina selalu holding tetap 100 persen milik negara. Pemerintah juga terwakili dalam komite-komite Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski saham PHE dijual ke publik melalui program IPO tidak serta merta mengubah komposisi kepemilikan saham pemerintah di BUMN. Selain itu, pemerintah memegang saham emas dan menikmati keistimewaan, sehingga tetap mempertahankan hak penguasaan dan pengelolaan atas BUMN.
Dalam struktur manajemen, pemerintah memiliki perwakilan di level direktur dan komisaris sehingga tetap bisa mengontrol manajemen, serta memiliki hak suara untuk mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini berbeda dengan skema privatisasi yang tidak membatasi jumlah atau bahkan total saham yang dijual kepada investor. Dalam hal ini akan terjadi pengalihan kendali atau kendali manajemen dari kepemilikan publik menjadi kepemilikan swasta (privat).
Saham yang dilepas melalui mekanisme privatisasi dapat dimiliki oleh ratusan bahkan ribuan investor. Karena sudah menjadi perusahaan privat, pemerintah memiliki keterbatasan dalam sistem manajemen perusahaan.