Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 menjadi induk berbagai peraturan yang ada di dalam Pasar Modal (UUPM). Selain itu, terdapat regulasi turunan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berkaitan dengan undang-undang Pasar Modal, yaitu POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No. 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal.

Dalam melaksanakan kegiatannya, tidak dapat dihindari akan adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkaya dirinya secara melawan hukum. Dalam undang-undang pasar modal dijelaskan mengenai kriteria apa saja yang dapat dijadikan acuan bahwa suatu tindakan termasuk dalam tindak kejahatan pasar modal.

Berikut jenis-jenis kejahatan dan pelanggaran pasar modal, yaitu;
1. Manipulasi Pasar
Kegiatan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, harga efek di bursa efek atau memberi pernyataan atau keterangan yang menyesatkan untuk memberikan keuntungan bagi pelakunya. Ketentuan tentang manipulasi pasar diatur dalam Pasal 91, 92 dan 93 UUPM.

Ada beberapa bentuk manipulasi pasar yang sering terjadi, diantaranya;

Marking the close, yaitu merekayasa harga saham saat atau mendekati penutupan perdagangan. Praktek ini bertujuan supaya pada pembukaan harga saham esok hari bisa disesuaikan sesuai dengan skenario pelaku. Cara ini biasanya memanfaatkan waktu kritis saat fase sebelum penutupan pasar (pre closing),
Wash sale, yaitu tindakan mempengaruhi harga saham dengan cara melakukan transaksi sendiri atau antara kelompok, kenyataannya tidak ada perubahan atau perpindahan kepemilikan saham,
Corner a market, yaitu tindakan memonopoli terhadap saham tertentu, sehingga investor lain tidak dapat melakukan transaksi terhadap saham tersebut. Apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, corner a market menjadi suatu bentuk kejahatan.
Front running, yaitu tindakan mendahului untuk melakukan transaksi saham di pasar modal sebelum waktunya, agar mendapatkan keuntungan lebih banyak.
Supply dan demand semu, yaitu pembeli dan penjual saham emiten tertentu untuk “janjian” bertransaksi di satu waktu yang sama. Tindakan ini hampir serupa dengan wash sale.

2. Perdagangan Orang Dalam
Perdagangan orang atau Insider Trading merupakan tindakan transaksi yang berasal dari akses informasi orang dalam, dimana imbal dari kegiatan ini nantinya akan menguntungkan suatu pihak. Jenis kejahatan ini dapat merugikan kepentingan investor atau pemodal yang tidak mendapatkan informasi secara setara. Hal ini merupakan suatu kejahatan yang tertuang dalam Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal.

3. Informasi Menyesatkan
Kejahatan ini merupakan praktik yang memanfaatkan informasi sebagai alat untuk mencapai tujuan pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan ini dapat diduga berasal dari orang dalam emiten atau pihak terafiliasi lainnya yang memiliki kepentingan secara langsung atas naik turunnya harga saham emiten tersebut.

Guna menghindari kejahatan di pasar modal, calon investor diharapkan untuk cermat dan teliti dalam mengambil keputusan untuk memulai berinvestasi. Terlebih saat ini sudah banyak calon investor yang hendak menjadikan investasi saham sebagai salah satu lifestyle. []