Kepailitan tidak hanya dapat diterapkan terhadap perusahaan atau entitas, tetapi juga dapat terjadi terhadap individu (kepailitan perorangan). Seorang debitor perorangan dapat dianggap pailit jika ia gagal membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena...
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU Kepailitan dan PKPU”) lahir sebagai reaksi dari banyaknya kredit macet pada masa krisis moneter yang terjadi di era tahun 1998. Berbagai cara ditempuh khususnya oleh debitur untuk...
Perlindungan hukum terhadap kreditor terjadi ketika perjanjian antara kedua belah pihak tidak berjalan dengan baik. Persoalan ini tidak hanya terbatas pada pemenuhan hak-hak kreditor atas pembayaran utang oleh kreditor. Namun didasarkan adanya kepastian waktu...
Kepailitan adalah proses penyelesaian sengketa bisnis melalui Pengadilan Niaga. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK PKPU”). Menurut pasal 1 angka 1 UUK PKPU, kepailitan adalah sita...
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang atau disebut UU Kepailitan & PKPU menyatakan yang dimaksud kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh...