Arbitrase menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang dapat diterapkan diberbagai sektor usaha atau bisnis, tak terkecuali di sektor ritel. Dalam bisnis ritel, terdapat beberapa potensi sengketa yang umumnya timbul, seperti sengketa terkait perjanjian sewa tempat, ketentuan pengiriman barang, ketentuan pengembalian produk, atau perselisihan pembayaran. Arbitrase menjadi solusi yang efektif untuk mengatasi perbedaan tersebut. Selain menghindari proses pengadilan yang panjang dan terbuka untuk publik, arbitrase memungkinkan para pihak menyelesaikan sengketa secara efisien dan privat.

Pada dasarnya tidak ada perbedaan yang signifikan pada alur proses penyelesaian sengketa tersebut pada kegiatan menjual barang atau jasa secara langsung kepada konsumen. Karena sifatnya, arbitrase dapat menyelesaikan permasalahan lebih cepat, efisien, dan diterima oleh semua pihak. Sementara jika menggunakan jalur litigasi, penyelesaiannya dapat memakan waktu berbulan-bulan.

Pentingnya Ketentuan Arbitrase di Bisnis Ritel 

Untuk mencari solusi yang tepat jika terjadi sengketa, para pihak sebaiknya membuat klausul arbitrase terkait bisnis ritel. Upaya ini menjadi elemen penting untuk memberikan kepastian apabila muncul perselisihan akan diselesaikan melalui arbitrase, bukan pengadilan. 

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”), arbitrase adalah arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar peradilan umum yang berdasarkan pada perjanjian arbitrase secara tertulis oleh para para pihak yang bersengketa. 

Berikut poin penting terkait penyusunan klausul arbitrase dalam kontrak bisnis:

  • Klausul arbitrase harus dinyatakan secara tegas dan tertulis dalam kontrak. Ini dapat dicantumkan langsung dalam perjanjian atau disusun dalam perjanjian terpisah sebelum terjadi sengketa;
  • Jika sengketa timbul tanpa klausul arbitrase sebelumnya, para pihak masih dapat membuat perjanjian. Perjanjian dibuat secara tertulis, mencakup poin-poin sengketa, waktu penyelesaian, dan ditandatangani oleh para pihak atau dituangkan dalam akta notaris; 
  • Agar klausul arbitrase dapat dijalankan, perlu diperhatikan poin-poin penting, seperti komitmen para pihak dalam memilih institusi arbitrase atau ad-hoc, kedudukan arbitrase, bahasa yang digunakan, dan jumlah arbiter; 
  • Para pihak sebaiknya menggunakan model klausul yang disediakan oleh institusi arbitrase. Model ini biasanya sudah memuat ketentuan penting seperti jumlah arbiter, mekanisme penunjukan arbiter, dan jangka waktu untuk negosiasi;
  • Para pihak disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum dalam menyusun klausul arbitrase agar sesuai dengan kebutuhan dan menghindari risiko klausul tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Poin-poin ini membantu memastikan klausul arbitrase dapat diterapkan secara efektif dan efisien dalam penyelesaian sengketa internasional atau bisnis lintas negara. Ketidakjelasan dalam klausul arbitrase dapat menyebabkan kesalahpahaman, bahkan menunda penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi pebisnis untuk merujuk pada penasehat hukum saat menyusun klausul ini.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Konstruksi dengan Arbitrase

Manfaat Arbitrase bagi Bisnis Ritel

Bagi bisnis ritel, penyelesaian sengketa melalui arbitrase memberikan beberapa keuntungan, seperti:

  1. Kerahasiaan: Proses arbitrase tidak terbuka untuk umum, sehingga terjaminnya rahasia atau informasi perusahaan; 
  2. Kepastian Hukum: Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, sehingga memberi kepastian hukum;
  3. Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses arbitrase lebih cepat dan hemat biaya dibandingkan proses di pengadilan.

Dengan keunggulan-keunggulan ini, arbitrase dapat menjadi alat yang strategis dalam mengelola dan menyelesaikan sengketa dalam bisnis ritel. 

Baca juga: Bagaimana Aturan Penyelesaian Arbitrase dengan Dua Forum dalam Satu Perjanjian?

Kesimpulan

Arbitrase dapat diterapkan di hampir semua sengketa bisnis, tak terkecuali pada bisnis ritel. Dengan berbagai keunggulan ketentuan arbitrase dapat menghindari permasalahan hukum yang berlarut-larut. Arbitrase menawarkan proses yang lebih efisien, memberikan kerahasiaan, dan memberikan keputusan yang mengikat, sehingga cocok untuk mengatasi perselisihan bisnis ritel yang dinamis.

Bagi perusahaan ritel, menyusun kontrak dengan klausul arbitrase yang jelas dan lengkap serta bekerja sama dengan penasihat hukum dapat membantu mengelola risiko dan melindungi kepentingan bisnis dalam jangka panjang. 

Baca juga: Perbedaan Pembuktian Arbitrase dan Litigasi

Sumber Hukum: 

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)

Referensi: