Klausul Arbitrase merupakan kesepakatan yang dibuat oleh dua pihak yang terlibat dalam sebuah kontrak atau perjanjian bisnis. Dalam kesepakatan tersebut, semua pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik yang muncul melalui metode di luar sistem peradilan.
Dalam situasi ini, arbitrase merupakan suatu cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan tanpa melalui proses pengadilan. Metode ini melibatkan pihak ketiga yang independen dan netral yang disebut arbiter atau arbitrator untuk menentukan keputusan dalam perselisihan tersebut.
Isi dari klausul arbitrase umumnya mencakup peraturan mengenai tata cara arbitrase, termasuk penunjukan arbiter, lokasi arbitrase, dan hukum yang berlaku pada proses arbitrase tersebut.
Dengan menggunakan Klausula Arbitrase, kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan sengketa mereka ke pengadilan, tetapi akan menyerahkan penyelesaiannya kepada arbiter yang dipilih bersama-sama.
Klausul arbitrase memiliki peranan penting dalam perjanjian bisnis karena memberikan kejelasan dalam aspek hukum serta mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan yang berlarut-larut dan menghabiskan biaya di sistem peradilan. Selain itu, arbitrase dianggap sebagai proses yang lebih singkat, efektif, dan privat jika dibandingkan dengan pengadilan biasa.
Penyusunan Klausul Arbitrase
Pada pelaksanaannya, klausul arbitrase sering digunakan dalam kontrak internasional atau perjanjian bisnis yang melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda. Hal ini dikarenakan klausul tersebut dapat memberikan keadilan yang lebih objektif dan menghindari perlakuan yang memihak sistem hukum nasional tertentu.
Jika para pihak ingin menggunakan arbitrase sebagai sarana penyelesaian sengketa, harus dinyatakan secara tegas dan tertulis. Klausula arbitrase dapat disusun oleh kedua belah pihak sebelum terjadi sengketa dengan menuliskannya di dalam perjanjian terkait atau membuat perjanjian terpisah.
Namun jika sengketa timbul dan para pihak belum membuat perjanjian arbitrase, para pihak dapat membuat suatu perjanjian tersendiri atau perjanjian kompromi. Perjanjian harus dibuat secara tertulis dengan memuat masalah apa yang dipersengketakan, jangka waktu penyelesaian sengketa, serta ditandatangani para pihak atau dapat dalam bentuk akta notaris.
Para pihak harus memperhatikan poin-poin dalam penyusunan klausul arbitrase. Hal ini untuk menghindari risiko klausula arbitrase tidak dapat dilaksanakan. Harus ada komitmen yang jelas dari para pihak memilih institusi arbitrase atau ad-hoc, kedudukan arbitrase, bahasa yang digunakan dan jumlah arbiter.
Selain itu dalam menyusun klausula arbitrase para pihak diminta untuk mengikuti model clause yang disediakan oleh institusi arbitrase, memuat ketentuan mengenai jumlah arbiter dan mekanisme penunjukan arbiter, dan sebaiknya ditentukan jangka waktu untuk melakukan negosiasi.
Para pihak yang ingin menyusun klausula arbitrase dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum atau bisa juga menunjuk suatu institusi arbitrase sebagai forum penyelesaian sengketa. Selain itu disarankan untuk menggunakan rules of arbitration yang disediakan oleh institusi arbitrase.
Baca Juga: Arbitrase Sebagai Penyelesaian Sengketa Bisnis Global