sektor mineral dan batubara (minerba). Besaran royalti dalam usaha tambang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mempertimbangkan kondisi industri minerba. 

Royalti secara umum dapat diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan orang lain atas sesuatu yang diproduksi suatu pihak. Dalam sektor tambang, royalti merupakan sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor pertambangan mineral dan batubara. 

Setiap perusahaan pertambangan pemegang Izin Usaha Produksi (IUP), Izin Usaha Produksi Khusus (IUPK), atau pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) memiliki kewajiban membayar royalti kepada negara. Belakangan Kementerian ESDM memperketat pembayaran royalti dengan menerbitkan berbagai regulasi.

Baca Juga: Urgensi Pemisahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan

Dasar Hukum Royalti Pertambangan

Ada berbagai peraturan terkait dengan royalti sektor tambang yang diterbitkan oleh pemerintah. Berbagai kebijakan ini dibuat untuk mengatur tata niaga pada sektor minerba. Terbaru Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (DHPB). 

Regulasi tersebut, khusus bagi pemegang PKP2B yang harus melakukan pembayaran di muka (provisional) yang besarannya dihitung berdasarkan kualitas dan kuantitas hasil tambang yang akan dilakukan pengiriman atau pengapalan. 

Keputusan itu juga mengatur terjadinya selisih kurang bayar berdasarkan perhitungan penyetoran royalti atau DHPB final. Apabila hal itu terjadi maka kekurangan tersebut harus segera dibayarkan paling lambat 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman atau terjadinya transaksi.

Baca Juga: Pengertian dan Dasar Hukum Kontrak Karya Pertambangan

Royalti Batu Bara

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja“) pemerintah resmi membebaskan iuran produksi atau royalti batu bara hingga 0 persen bagi perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi. Ketentuan ini nantinya diatur lebih detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang ESDM.

Peraturan terkait pembebasan royalti batubara sebesar 0 persen tertuang dalam UU Cipta Kerja, di mana di UU tersebut disisipkan satu pasal, yakni Pasal 128 A yang berbunyi:

(1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128;

(2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0 persen.

Adapun ayat (3) menyebutkan: ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ini artinya, bagi perusahaan batubara yang melakukan hilirisasi batubara di dalam negeri dapat terbebas dari pembayaran royalti batu bara.

Baca Juga: Memahami Aturan dan Sanksi Hukum Kebijakan Reklamasi dan Pasca Tambang di Indonesia

Jenis-jenis Royalti Sektor Pertambangan 

Penerimaan Negara pertambangan umumnya adalah semua penerimaan yang berasal dari kegiatan pertambangan umum yang meliputi :

  1. Iuran Tetap/Landrent/Deadrent adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalan atas kesempatan penyelidikan umum, studi kelayakan, konstruksi, eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kuasa pertambangan/kontrak karya/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
  2. Iuran Eksplorasi adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada negara dalam hal pemegang kuasa pertambangan/kontrak karya/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara mendapat hasil berupa bahan galian yang tergali atas kesempatan eksplorasi/Studi kelayakan yang diberikan kepadanya;
  3. Iuran Eksploitasi (Royalti) adalah iuran produksi yang dibayarkan kepada negara atas hasil yang diperoleh dari usaha pertambangan eksploitasi sesuatu atau lebih bahan galian.

Baca Juga: Mengenal Landasan Hukum dan Yurisprudensi Sengketa Pertambangan

Kesimpulan 

Royalti sektor pertambangan adalah sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari sektor minerba. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, menetapkan besaran royalti dengan mempertimbangkan kondisi industri. Setiap perusahaan pertambangan dengan IUP, IUPK, dan PKP2B wajib membayar royalti kepada negara. Regulasi terkait royalti diatur Keputusan Menteri ESDM Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran atau Penyetoran Iuran Tetap atau Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB).

Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan royalti batubara hingga 0 persen bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pembebasan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Jenis-jenis royalti sektor pertambangan meliputi; iuran tetap, iuran eksplorasi, dan iuran eksploitasi (royalti). 

Baca Juga: Analisis Dampak Lingkungan Wajib Dipatuhi dalam Pertambangan

Sumber Hukum: 

Referensi: