Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pertambangan adalah suatu proses yang sistematis untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan. AMDAL bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek lingkungan secara menyeluruh, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan dan dikendalikan.

Di Indonesia, AMDAL pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 4 dikatakan, “Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki amdal, UKL-UPL, atau SPPL.”

Menyelamatkan lingkungan hidup dan ekosistem di sekitar lokasi pertambangan menjadi hal penting pasca kegiatan pertambangan. Namun demikian ada berbagai tujuan dan alasan mengapa dampak kegiatan pertambangan perlu mendapat perhatian.

  1. Mengidentifikasi Dampak: Mengidentifikasi potensi dampak negatif dan positif dari kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup.
  2. Mengurangi Dampak Negatif: Merumuskan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin timbul.
  3. Meningkatkan Pengelolaan Lingkungan: Memastikan bahwa kegiatan pertambangan dikelola dengan baik agar tidak merusak lingkungan.
  4. Mendukung Keberlanjutan: Mendorong pelaksanaan kegiatan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
  5. Memenuhi Kewajiban Hukum: Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perlindungan lingkungan hidup.

Pemerintah Indonesia melalui berbagai kementerian terkait telah menyusun dan melaksanakan sejumlah program untuk mengoptimalkan pelaksanaan AMDAL dan pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan. Beberapa program penting yang dilakukan antara lain:

  1. Program Pemantauan dan Pengawasan: Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan rutin terhadap kegiatan pertambangan yang sudah berjalan untuk memastikan kepatuhan terhadap AMDAL dan izin lingkungan.
  2. Reklamasi dan Rehabilitasi Lahan: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan perusahaan pertambangan melakukan program reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang untuk mengembalikan fungsi ekologi lahan tersebut.
  3. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah terus mengadakan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha pertambangan tentang pentingnya AMDAL dan tata cara pengelolaan lingkungan yang baik.
  4. Program Pengembangan Wilayah Berkelanjutan: Berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pemerintah pusat menjalankan program pengembangan wilayah yang berkelanjutan dengan fokus pada penanganan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan.

Analisis Dampak Lingkungan merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Dengan landasan hukum yang kuat dan pelaksanaan program-program pemerintah, diharapkan kegiatan pertambangan mengedepankan tanggung jawab secara berkelanjutan, sehingga lingkungan hidup dapat tetap terjaga dan memberikan manfaat yang maksimal bagi generasi sekarang dan yang akan datang.

Baca Juga: Memahami Aturan dan Sanksi Hukum Kebijakan Reklamasi dan Pasca Tambang di Indonesia

Sumber: