Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sempat menuai kontroversi karena substansinya dianggap terlalu luas dan tidak fokus. Salah satu poin yang menimbulkan kontroversi adalah penggabungan antara energi baru dan energi baru terbarukan. Sejatinya kedua jenis energi itu memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu diatur secara terpisah. 

Sebelum membahas tentang pentingnya pemisahan antara RUU energi baru dan energi terbarukan, mari kita kenali dulu sumber dan jenis dari kedua energi tersebut: 

Definisi Energi Baru dan Terbarukan

Energi baru dan terbarukan memiliki dua jenis energi yang berbeda. Dalam RUU EBT, energi baru adalah semua jenis energi yang berasal dari/atau berasal dari teknologi baru pengolahan sumber energi. 

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) pada bagian kesatu (Bab Ketentuan Umum) kedua energi ini memiliki pengertian berbeda. Energi baru adalah sumber energi yang baru ditemukan dan dikembangkan secara komersial. Sumber energinya berasal dari energi nuklir, gas alam terkompresi (CNG), dan gas alam cair (LNG). Sumber energi ini dianggap baru karena belum dikembangkan secara luas. 

Energi terbarukan adalah sumber energi yang diperbaharui secara alami dan tidak akan habis dalam jangka waktu lama. Contoh energi terbarukan adalah energi tenaga surya, energi tenaga angin, energi hidro, dan biomassa. Biomassa dihasilkan dari tanaman atau limbah organik. Sedangkan energi hidro dihasilkan dari berbagai sumber, seperti air terjun, bendungan, dan ombak laut.

Pemerintah Indonesia sendiri menargetkan terjadinya peningkatan bauran energi baru dan terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025. Pengembangan energi alternatif ini diharapkan bisa mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi fosil yang pada akhirnya akan meningkatkan ketahanan energi nasional.

Urgensi Pemisahan RUU EBT 

Pada masa sidang DPR RI tahun 2021-2022, seluruh fraksi menyetujui RUU EBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadi agenda pembahasan di tahun yang sama. Namun pada perkembangannya, RUU yang semula direncanakan rampung bersamaan dengan acara puncak KTT G20 tahun 2022, hingga saat ini belum juga disahkan menjadi undang-undang. 

Padahal, keberadaan RUU ini begitu penting untuk secepatnya disahkan menjadi UU agar dapat menjadi dasar hukum dalam rangka pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Terlebih, Indonesia sudah menandatangani Paris Agreement dengan komitmen mengurangi emisi karbon untuk mencapai karbon netral atau Net Zero Emissions (NZE) pada tahun 2060.

Sejumlah kalangan berpendapat, belum disahkannya RUU EBT menjadi undang-undang disebabkan adanya penggabungan antara Kedua sumber energi tersebut dalam satu undang-undang. Hal inilah yang menjadi penyebab pembahasan RUU itu memakan waktu lama karena terlalu luas dan tidak fokus. Padahal antara energi baru dan energi terbarukan punya karakteristik berbeda, sehingga perlu diatur secara terpisah. 

Kemunculan persoalan lingkungan hidup, energi nuklir, dan power wheeling ketenagalistrikan menjadi persoalan serius untuk dibahas antara DPR dan pemerintah. Sudah selayaknya juga RUU EBT ini memperhatikan berbagai masukan masyarakat agar terjadi harmonisasi dengan undang-undang lainnya, seperti UU Lingkungan Hidup, UU Minerba, UU Pajak, atau UU lainnya yang saling berkaitan. 

Kesimpulan

Penggabungan Kedua sumber energi tersebut menjadi salah satu faktor terhambatnya RUU EBT disahkan menjadi undang-undang. Penggabungan itu juga dianggap materinya terlalu luas dan tidak fokus terhadap substansi pokok persoalan. Kedua sumber energi tersebut juga memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu diatur secara terpisah. 

Keberadaan UU EBT menjadi penting untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap energi minyak (fosil) yang semakin lama ketersediaannya semakin menipis. Apalagi Indonesia sudah menandatangani Paris Agreement dan berkomitmen mengurangi emisi karbon untuk mencapai karbon netral di tahun 2060.

Baca Juga: Era Otonomi Daerah dan Pengelolaan Tambang Minerba