Penyadapan telepon/seluler merupakan suatu bentuk tindak kejahatan dan pelanggaran hukum Hukum sebagaimana diatur Pasal 40 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur larangan kegiatan penyadapan atas informasi melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.

Menurut UU ITE, penyadapan termasuk dalam istilah intersepsi atau suatu kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik. Praktiknya dapat menggunakan jaringan kabel komunikasi atau gelombang frekuensi (nirkabel).  

Baca Juga: Kekuatan Hukum Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti di Pengadilan

Jenis-Jenis Penyadapan

Dikutip dari laman Jurnal Universitas Sam Ratulangi Penyadapan dapat dikelompokkan menjadi empat jenis, antara lain:   

  1. Penyadapan pasif (passive interception) atau penyadapan secara tidak langsung dengan cara membaca informasi atau tidak diotorisasi.
  2. Penyadapan aktif (active interception) atau penyadapan langsung disertai tindakan mengubah informasi yang tidak diotorisasi.
  3. Penyadapan semi aktif merupakan penggabungan antara penyadapan aktif dan pasif. 

Sedangkan penyadapan terhadap informasi sedikitnya terdapat enam macam bentuk penyadapan, yaitu: 

  • Penyadapan telepon kabel 

Ini dilakukan dengan memasang alat pada telepon jaringan berbasis kabel atau Public Switched Telephone Network (PSTN). 

  • Pemantauan telepon seluler  

Penyadapan terhadap informasi melalui jaringan telepon seluler.  

  • Pemantauan internet  

Bentuk intersepsi komunikasi ini berupa tindakan menangkap data yang di dunia maya (cyberspace), contohnya, data yang dikirim ke alamat email. Praktik ini dapat terjadi di manapun dalam dunia maya.

  • Pemantauan video teknologi  

Intersepsi terhadap rekaman video CCTV atau Closed Circuit Television yang dipasang pada tempat-tempat tertentu untuk merekam aktivitas. Saat ini teknologi CCTV mampu menganalisis bagian-bagian terkecil dari subjek yang direkam, seperti biometrik wajah dan kornea mata.  

  • Pemantauan lokasi Global Positioning System (GPS)  

Pelacakan lokasi menggunakan perangkat lunak guna mencatat dan melaporkan secara visual informasi yang tertangkap dalam jaringan. 

  • Penerabas komunikasi 

Tindakan ini dengan menanamkan perangkat lunak, seperti malware ke dalam sebuah perangkat komunikasi untuk mengambil semua informasi yang tersimpan di dalamnya.  

Baca Juga: Hitung Cepat (Real Count) Ditinjau Dari Segi Hukum, Sah atau Tidak?

Pihak yang Berwenang Melakukan Penyadapan

Sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, pihak yang berhak melakukan penyadapan hanya aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Intelijen Negara (BIN). 

KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam rangka melaksanakan tugas penyelidikan hingga penuntutan. BNN memiliki kewenangan penyadapan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Penyidik Polri memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan secara tidak langsung. 

Namun rekaman hasil penyadapan tidak serta merta dapat menjadi alat bukti dalam hukum pidana, namun informasi yang diperoleh dapat dijadikan petunjuk sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Penyadapan yang dilakukan oleh penyidik harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 

Baca Juga: Tugas Advokat dan Tantangannya di Era Digital

Sanksi Penyadapan Secara Ilegal

Penyadapan secara umum dilarang oleh undang-undang karena melanggar hak privasi seseorang. Penyadapan dapat menyebabkan kehidupan seseorang terancam kebebasannya dan berada dalam keadaan takut serta merasa kemerdekaan pribadinya dirampas. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan privasi masing-masing, bebas dari rasa takut. 

Penyadapan atau intersepsi ini termasuk sebagai perbuatan yang dilarang, kecuali dilakukan oleh pihak berwenang sesuai aturan sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 31 UU ITE. Sebagaimana diatur dalam UU ITE dan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan penyadapan secara ilegal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 800 juta. 

Baca Juga: Hukum di Tengah Perkembangan Teknologi Informasi

Kesimpulan 

Penyadapan atau intersepsi merupakan perbuatan yang dilarang secara hukum dan para pelakunya terancam sanksi pidana. Penyadapan dapat dilakukan secara sah dalam rangka penegakan hukum dan atas permintaan kepolisian, kejaksaan maupun institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. 

KPK memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Para pelaku penyadapan ilegal yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Baca Juga: Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Dunia Maya