Perkembangan teknologi informasi yang begitu pesat, telah merubah tatanan kehidupan manusia termasuk aspek hukum yang ikut mengalami perubahan. Sejatinya, kemajuan teknologi dapat didayagunakan untuk kemajuan bidang hukum. Sebagai ilustrasi, penerapan dan interaksi antara hukum dan teknologi, diantaranya pemenuhan kebutuhan berupa financial technology, regulatory technology, smart contract, dan e-discovery.

Dikutip dari website Mahkamah Konstitusi (mkri.id), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat menjadi pemateri dalam kuliah umum bertema “Hukum dan Teknologi Informasi” bagi mahasiswa Program Studi S3 Fakultas Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) mengatakan, seiring dengan berkembangnya teknologi, aspek hukum harus turut berkembang dengan kemunculan legal technology, yakni berbagai teknologi yang dapat digunakan dalam berinteraksi dengan hukum, baik terkait dengan pengaturan maupun dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

Di tengah semakin majunya perkembangan dan kemajuan teknologi membuat mata dunia semakin terbuka dan segala macam informasi mudah diakses. Apalagi kemajuan teknologi dalam revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan besar bagi kehidupan sehari-hari. Meskipun di satu sisi, perkembangan teknologi itu menimbulkan ancaman dan rasa khawatir sekaligus memiliki keuntungan. Penggunaan artificial intelligence (AI) menjadi salah satu contoh teknologi yang saat ini banyak digunakan dan dikembangkan dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, tak terkecuali ilmu hukum. 

Perkembangan Hukum dan Teknologi

Perkembangan teknologi telah membuat mata dunia semakin terbuka, segala informasi mudah diakses. Terlebih, data pribadi saat ini dapat disebarluaskan dan diakses dengan mudah oleh siapapun tanpa jaminan perlindungan memadai, maka diperlukan peran hukum untuk mengatur dan mengelola teknologi. Perlindungan hukum terkait data pribadi dan penyebaran informasi pribadi diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selain itu terdapat juga aturan-aturan lain terkait teknologi informasi bakal diatur, seperti RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Tak hanya masuk ke dalam aspek perlindungan data, saat ini hukum juga telah merambah ke berbagai sektor, seperti pendaftaran hak kekayaan intelektual dengan mencatatkan seluruh karya cipta menggunakan media teknologi informasi. Meskipun upaya ini bukan suatu kewajiban, namun dari pencatatan sebuah karya cipta membuat negara memiliki data dari harta kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

Bahkan saat ini hukum sudah bekerja secara optimal, telah banyak berinovasi menggunakan teknologi modern yang digunakan dalam menjalankan roda perusahaan. Salah satunya website SIP Law Firm, sebuah platform yang sangat konsen terhadap perkembangan dunia hukum mulai pemberitaan, pusat data peraturan perundang-undangan, dan lainnya. Penerapan teknologi di SIP Law Firm yang menggunakan teknologi terbaru, membuat para pembaca dan klien dimudahkan saat mengakses website SIP Law Firm. Upaya inilah yang membuat hukum harus selaras dan sejalan dengan perkembangan teknologi.

Baca Juga: Transformasi Digital dan Pengaruhnya Terhadap Profesi Hukum