Tugas advokat adalah memberikan bantuan hukum, mendampingi, dan membela para pencari keadilan. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tugas advokat adalah melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum klien dan mewakili klien untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa pada persidangan di pengadilan maupun diluar persidangan.  

Advokat merupakan salah satu profesi yang memiliki peran dalam menegakkan keadilan di muka peradilan. Advokat dihadapkan tantangan dalam menjalani tugas profesinya, khususnya di era digital. Salah satu tantangan tugas advokat adalah perubahan pola interaksi sosial yang berubah semenjak masa pandemi dan menghadapi pasar bebas.

Di era digital dan industri 4.0, advokat harus siap menghadapi tantangan khususnya menggunakan perangkat digital dan kecerdasan buatan (AI). Di era ini advokat dituntut untuk kreatif, berkreasi dan berinovasi dalam mengoptimalkan potensinya di era digital. 

Harus Mampu Beradaptasi 

Fenomena perubahan dari konvensional ke digital ikut mempengaruhi para praktisi hukum di Indonesia. Jika biasanya para praktisi hukum bekerja secara konvensional, seperti mengirimkan berkas secara langsung, menggelar pertemuan secara tatap muka, dan lainnya. Namun seiring perkembangan teknologi informasi, sebagian pekerjaan dapat dilakukan secara online dan tak perlu lagi tatap muka. 

Bahkan saat ini Mahkamah Agung (MA) telah membuka layanan e-court atau sidang virtual, kecuali untuk beberapa agenda persidangan. Kementerian Hukum dan HAM juga telah membuka layanan yang sebelumnya masih dilakukan hanya dengan pengesahan pengadilan.

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 1999 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, bukti nyata terjadinya pergeseran tugas advokat di era digital. Jika sebelumnya advokat harus hadir di setiap persidangan mendampingi kliennya, kini tak perlu lagi. Karena semua dapat dilakukan secara online. 

Seluruh praktisi hukum khususnya advokat harus tanggap dalam perkembangan teknologi dan tidak bisa lagi mengandalkan cara-cara lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Advokat perlu beradaptasi dengan pola perubahan dengan tetap memberikan pelayanan jasa hukum yang baik dan transparan. 

Empat Tantangan Advokat

Dikutip dari website Hukumonline.com, setidaknya ada empat tantangan yang perlu memperhatikan oleh kalangan advokat agar dapat mengikuti perkembangan di era digital, yaitu:

Pembuktian

Transaksi digital tak membutuhkan kertas, karena seluruh kegiatan tercantum dalam bentuk soft file. Tentunya akan sulit untuk melakukan penelusuran dokumen resmi yang memenuhi syarat sebagai alat bukti. Sudah menjadi keharusan advokat dapat membuktikan keaslian alat bukti agar dapat menentukan keasliannya.

Jeli Terhadap Setiap Transaksi

Era digital mempengaruhi proses transaksi, pembuatan kontrak, hingga tender yang hanya cukup menggunakan email. Hal ini tentu harus menjadi perhatian advokat, untuk melihat dengan jeli transaksi digital yang dilakukan seperti e-signature, e-contract, dan lain-lain.

Pelindungan Data Pribadi

Meskipun regulasi pelindungan data pribadi sudah disahkan menjadi undang-undang pelindungan data pribadi (UU No. 27 Tahun 2022) sudah disahkan, tapi advokat perlu waspada terhadap peretas yang meretas situs klien dengan hanya menggunakan kartu tanda penduduk atau kartu kredit.

Menentukan Subjek Hukum

Penting bagi advokat memiliki kemampuan melakukan mitigasi resiko yang akan ditimbulkan oleh penerapan teknologi digital. Perlu peningkatan kapasitas dalam bidang teknologi digital untuk menunjang kinerja advokat. Advokat tidak hanya mampu dalam melakukan penelusuran hukum, namun perlu juga melek teknologi digital, sehingga mampu memberikan pendapat hukum yang komprehensif.

Kesimpulan

Advokat perlu beradaptasi dan mengembangkan diri di era teknologi digital saat ini. Efektifitas dan fleksibilitas merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan dan merupakan harapan bagi masyarakat yang menggunakan jasa hukum, sehingga advokat perlu memperhatikan fenomena baru yang terjadi di lingkup kerja advokat.

Baca Juga: Jenis Kejahatan Cyber dan Cara Pencegahannya