Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merupakan badan yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan pasar modal. Awalnya, Bapepam berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. 

Namun sejak berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Bapepam diintegrasikan ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak saat itu OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, baik disektor perbankan, maupun sektor nonperbankan.  

Berdasarkan ketentuan UU OJK menyebutkan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal yang diatur dalam undang-undang. OJK juga harus membuat keputusan yang berpedoman pada undang-undang sebagai sumber hukum yang berlaku di Indonesia. 

Setiap keputusan dan kebijakan yang dibuat OJK harus berasaskan pada kepentingan umum serta melindungi seluruh masyarakat yang terlibat dalam aktivitas keuangan. Hal ini sejalan dengan fungsi OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan yang bekerja secara profesional, transparan, integritas, dan bertanggung jawab. 

Baca Juga: Inilah Jenis-Jenis Perdagangan Efek di Pasar Modal

Tugas dan Wewenang OJK

Menurut Pasal 6 UU OJK, OJK memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan yang memiliki beberapa anak perusahaan dibidang jasa terkait. Pengawasan ini dilakukan secara konsisten terhadap pihak-pihak yang menggunakan layanan jasa keuangan. 

Kewenangan OJK juga mencangkup perizinan pendirian bank, penyusunan anggaran dasar, rencana kerja, hingga aksi merger, akuisisi, serta pencabutan izin usaha bank, likuiditas, rentabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman, pengujian kredit (credit testing), manajemen risiko, dan tata kelola bank.  

Sedangkan kewenangan pengawasan OJK di sektor non perbankan meliputi menetapkan kebijakan operasional, melakukan pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. 

OJK juga memiliki wewenang memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan hingga mencabut izin usaha pembubaran terhadap suatu lembaga non perbankan. 

Terakhir, OJK memiliki tugas pokok mengawasi kegiatan dan aktivitas di pasar modal, seperti penyusunan peraturan pelaksanaan, merumuskan standar dan norma, melaksanakan penegakan hukum, dan lain-lain. Selain pasar modal konvensional, OJK ikut memberikan pengawasan terhadap pasar modal syariah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalu. 

Baca Juga: Membangun Portofolio Investasi yang Aman

Pengawasan Terhadap Lembaga Keuangan Ilegal 

Saat ini peran OJK semakin penting di dalam sektor keuangan, terlebih maraknya lembaga finansial yang bermasalah seperti pinjaman online (pinjol). Terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh financial technology (fintech) peer to peer lending (P2P lending) membuat OJK menjatuhkan sanksi terhadap penyedia P2P lending mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan usaha. 

Bahkan OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi masih menemukan dan memblokir layanan pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal ini selain tidak dapat dikontrol juga banyak menimbulkan masalah bagi penggunanya, beberapa kasus berujung ke peminjam yang mengakhiri hidupnya karena tidak bisa melunasi hutangnya yang ditagih oleh debt collector.

Satuan Tugas ini dibentuk berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bapepam-LK No. Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada 20 Juni 2007, kemudian diperpanjang dengan SK Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada 19 Maret 2012. 

Satgas ini terdiri dari beberapa instansi seperti OJK, BI, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Polri, Kejaksaan Agung, dan  PPATK. 

Salah satu peran penting OJK adalah dengan merilis rekomendasi aplikasi yang resmi. Bahkan kini sudah banyak aplikasi yang berbondong-bondong meresmikan jasa mereka di OJK. Hal ini kemudian membantu masyarakat yang kemudian menjadi paham akan pentingnya memilih lembaga atau jasa finansial yang sudah terdaftar secara resmi.

Baca Juga: Dasar Hukum dan Manfaat Modal Ventura Bagi Perusahaan

Kesimpulan

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Bapepam diintegrasikan ke dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK memiliki fungsi pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan dan pasar modal. OJK adalah lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bebas dari campur tangan pihak lain. 

Menurut Pasal 6 UU OJK, OJK memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan baik perbankan, non bank, dan pasar modal. OJK juga memiliki wewenang memberikan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan hingga mencabut izin usaha pembubaran terhadap suatu lembaga non perbankan. 

OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir layanan pinjaman online ilegal. Pinjaman online ilegal ini selain tidak dapat dikontrol juga banyak menimbulkan masalah bagi penggunanya, beberapa kasus berujung ke peminjam yang mengakhiri hidupnya karena tidak bisa melunasi hutangnya yang ditagih oleh debt collector

Baca Juga: Pengertian Saham Blue Chip dan Saham LQ45

Referensi : 

Sumber Hukum