Memiliki portofolio investasi akan sangat diperlukan bagi Anda yang ingin menjalankan kegiatan investasi secara individual. Anda harus banyak belajar dan melakukan strategi agar investasi mu bisa menghasilkan profit yang maksimal. 

Nah, membuat portofolio investasi, pastikan sudah memiliki tujuan investasi yang jelas. Jika untuk jangka panjang, pilihlah aset berharga yang nilainya stabil dan cenderung naik. Jika untuk kebutuhan jangka pendek, pilihlah aset yang memiliki tingkat likuiditas tinggi atau bisa dicairkan dengan mudah. Tentukan juga pilihan investasi dari berbagai instrumen yang ada, seperti saham, reksadana, obligasi, dsb. 

Baca Juga: Mengenal Produk dan Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Mengelola Portofolio Investasi 

Setelah menentukan instrumen dan tujuan investasi, selanjutnya kenali juga profil risiko khususnya investasi yang menjadi pilihan. Caranya adalah dengan mengelola portofolio investasi secara teratur khususnya bagi investor pemula yang terkadang tak dapat mengelola emosi dengan baik. 

Ada baiknya portofolio investasi dikelola selaras dengan tujuan, dan modal yang dimiliki. Hal ini untuk memberikan gambaran antara hasil dan risiko. Melakukan diversifikasi pada pilihan investasi akan memudahkan pencapaian yang akan peroleh. Cara ini akan menjadikan investor terbiasa dan dapat meningkatkan persentase cuan dari hasil investasi yang akan dipetik pada masa mendatang.

Tujuan investasi akan mempengaruhi jangka waktu dan jenis instrumen investasi yang akan dipilih. Apabila tujuan investasi untuk jangka waktu tertentu bisa memilih instrumen investasi dengan porsi 50% SBN Ritel dan 50% saham. SBN Ritel bisa menjadi pilihan investasi untuk jangka waktu lima tahun. Selain aman, investasi ini juga dijamin pemerintah, memiliki risiko rendah dan sebanding dengan return yang akan didapatkan. Sedangkan saham memiliki risiko tinggi dengan nilai return yang tinggi pula, sehingga antara risiko dan return dapat dikatakan seimbang dengan tujuan investasi awal. 

Salah satu cara untuk terhindar dari risiko adalah jangan tergiur dengan return investasi yang tinggi, sedangkan profil risiko yang dimiliki cukup rendah. Apabila tetap memaksakan kehendak, justru kita akan cenderung mudah melakukan cut loss dengan risiko yang tinggi. 

Modal yang dikeluarkan akan sebanding dengan risiko investasi atau return yang akan diperoleh. Hindari menggunakan dana kebutuhan utama dan darurat dalam berinvestasi, karena hal tersebut bukanlah keputusan yang bijak. Sebaiknya gunakan dana dingin yang dikhususkan untuk investasi. Beberapa instrumen seperti saham, reksa dana, ETF, maupun SBN Ritel yang dijamin oleh negara dapat menjadi pilihan.

Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi hasil investasi yang dilakukan setiap tahun. Dari sini bisa diukur return dan risiko investasi yang dipilih, apakah sudah sesuai ekspektasi atau tidak. Jika ternyata aset berisiko tinggi yang kamu miliki justru membuat rencana investasimu keluar dari jalurnya, berarti kamu harus mengatur ulang portofolio investasi.

Baca Juga: Apa Syarat Untuk Jadi Perusahaan Publik

Dasar Hukum

Hukum investasi adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan antara investor dengan penerima modal. Hukum investasi juga mengatur bidang-bidang usaha yang terbuka untuk investasi, serta mengatur tentang prosedur dan syarat-syarat dalam melakukan investasi dalam suatu negara.

Dasar hukum investasi di Indonesia adalah:

  • Tap MPR Nomor 23/1/1996 dalam Pasal 6
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Investasi Pemerintah 

Disahkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah memberikan kemudahan dalam berinvestasi. UU Cipta Kerja juga mengatur tentang pelaksanaan administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi. UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster pembahasan, di antaranya:

  • Penyederhanaan perizinan berusaha
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi 

UU Cipta Kerja juga menambah ketentuan baru dan/atau merubah kurang lebih 77 undang-undang. UU Cipta Kerja ini secara signifikan mentransformasi kaidah hukum bisnis, dengan orientasi kuat pada peningkatan daya saing ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif. 

Baca Juga: Tugas dan Wewenang OJK Dalam Sektor Pasar Modal

Kesimpulan

Menyusun rencana atau portofolio investasi sangat diperlukan sebelum Anda memutuskan untuk memulai berinvestasi. Pastikan Anda sudah memiliki tujuan berinvestasi, jangka waktu, dan instrumen investasi yang nilainya stabil dan cenderung naik. Tentukan juga pilihan investasi dari berbagai instrumen yang ada, seperti saham, reksadana, obligasi, dsb. 

Melakukan diversifikasi pada pilihan investasi akan memudahkan pencapaian yang akan peroleh. Cara ini akan menjadikan investor terbiasa dan dapat meningkatkan persentase cuan dari hasil investasi yang akan dipetik pada masa mendatang. Salah satu cara untuk terhindar dari risiko adalah jangan tergiur dengan return investasi yang tinggi, sedangkan profil risiko yang dimiliki cukup rendah. 

Lakukan evaluasi hasil investasi setiap tahunnya. Upaya ini untuk mengukur nilai return dan risiko investasi yang dipilih, apakah sudah sesuai ekspektasi atau tidak. Jika ternyata aset berisiko tinggi yang kamu miliki justru membuat rencana investasimu keluar dari jalurnya, berarti kamu harus mengatur ulang portofolio investasi.

Disahkannya UU Cipta Kerja telah menambah ketentuan baru serta merubah kurang lebih 77 undang-undang. UU ini secara signifikan mentransformasi kaidah hukum bisnis, dengan orientasi kuat pada peningkatan daya saing ekonomi dan penciptaan iklim investasi yang kondusif.

Baca Juga: Pemahaman Hukum Untuk Sukses Investasi di Pasar Modal