Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) telah mengatur wewenang dan tugas OJK, seperti mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal. OJK juga diberi wewenang mengawasi industri keuangan bank dan non bank, seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, bank umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal dan industri keuangan, OJK memiliki tugas penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Tugas pokok OJK antara lain adalah:
- Menyusun peraturan pelaksanaan di bidang pasar modal;
- Melaksanakan protokol manajemen krisis pasar modal;
- Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
- Merumuskan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang Pasar Modal;
- Melaksanakan analisis, pengembangan dan pengawasan pasar modal termasuk pasar modal syariah;
- Melaksanakan penegakan hukum di bidang pasar modal.
Setelah mengetahui secara umum tugas OJK, sekarang kita akan membahas tugas OJK di masing-masing sektor keuangan bank dan non bank.
Simak penjelasan lengkapnya terkait tugas OJK di bawah ini:
- Sektor Perbankan
Untuk menciptakan sistem transaksi keuangan yang aman di sektor perbankan, OJK memiliki tugas:
- Membina dan mengawasi perbankan untuk mewujudkan lembaga keuangan yang transparan;
- Menegakkan hukum melalui berbagai kebijakan dan peraturan di sektor perbankan;
- Menentukan kebijakan industri perbankan;
- Merencanakan dan menyusun ketetapan dan alur pengawasan bank;
- Meningkatkan dan mengembangkan sistem pengawasan perbankan.
- Sektor Non Bank
Di sektor non bank, tugas OJK adalah:
- Merumuskan standar, norma, prosedur dan kriteria dalam sektor non bank;
- Menetapkan aturan dan kebijakan lembaga non bank;
- Menerapkan kebijakan lembaga keuangan non bank berdasarkan undang-undang;
- Mengatasi krisis saat muncul isu dan masalah pada sektor non bank;
- Mengevaluasi teknis dan kinerja lembaga keuangan non bank.
- Sektor Investasi
Peran penting OJK dalam menetapkan kebijakan di sektor investasi diantaranya terwujudnya lembaga investasi yang aman. Adapun tugas OJK di sektor ini antara lain:
- Menciptakan prinsip pengelolaan investasi, transaksi, efek, dan tata kelola emiten dan perusahaan publik;
- Menganalisa pengawasan dan pengembangan lembaga investasi;
- Menentukan aturan dan kebijakan akuntansi;
- Mengawasi pihak atau lembaga yang mendapat izin usaha, dan persetujuan dari OJK.
Wewenang OJK
Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah wewenang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, antara lain:
- Memberi Perizinan Pendirian Jasa Keuangan
OJK memiliki wewenang memberikan izin kepada lembaga keuangan sebelum lembaga itu resmi didirikan. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan jasa keuangan dan nasabah.
- Menetapkan Peraturan Pengelolaan Jasa Keuangan
Selanjutnya, OJK juga memiliki wewenang menetapkan peraturan dan keputusan berkaitan pengelolaan jasa keuangan. OJK juga berwenang mengadili dan memberi putusan atas suatu kebijakan dalam lembaga jasa keuangan.
- Mengawasi Proses Pengelolaan Jasa Keuangan
OJK memiliki kewenangan mengawasi kegiatan operasional sebuah lembaga keuangan. Upaya ini dilakukan agar pihak jasa keuangan menjalankan aktivitas keuangan sesuai prosedur, standar, dan peraturan. Sehingga terciptanya lembaga jasa keuangan aman dan kredibel.
- Memberi Sanksi Terhadap Pelanggaran
OJK berhak menegur dan menindaklanjuti kasus terjadinya pelanggaran yang terjadi di suatu lembaga keuangan. Upaya ini agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali.
Demikian pembahasan tentang pengertian tugas dan wewenang OJK bagi masyarakat. OJK adalah salah satu lembaga di Indonesia yang perannya sangat krusial dan kita wajib mendukung seluruh aktivitas dan peraturan OJK, demi kepentingan bersama!.
Baca Juga: Tugas dan Syarat Jadi Konsultan Hukum Pasar Modal