Tugas konsultan hukum pasar modal adalah memberikan jasanya bagi pelaku pasar modal di bidang pasar modal, pasar uang, dan/atau litigasi pasar modal dan pasar uang. Dapat dikatakan, konsultan hukum pasar modal, pihak yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal.
Konsultan hukum pasar modal wajib terdaftar di Bapepam. Aturan mengenai konsultan hukum sebagai profesi penunjang pasar modal ini terdapat pada UU No. 8 Tahun 1995 Bab VIII tentang Profesi Penunjang Pasar Modal.
Berdasarkan UU tersebut, konsultan hukum pasar modal wajib menerapkan Prinsip Keterbukaan (Disclosure), yaitu pedoman umum untuk menginformasikan masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal terhadap efek dimaksud dan/atau harga dari efek yang dimaksud.
Tugas Konsultan Hukum Pasar Modal
Dikutip dari website Bursadvocates.com berikut tugas yang dijalankan oleh konsultan hukum di pasar modal berdasarkan standar profesi konsultan hukum pasar modal yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM);
- Melakukan Uji Tuntas
Uji tuntas merupakan tindakan untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan dalam rangka menegakkan prinsip keterbukaan. Uji tuntas ini dapat berupa uji tuntas di bidang pasar uang dan uji tuntas di bidang pasar modal. Pada bidang pasar uang, uji tuntas bisa dilakukan konsultan hukum pada penerbitan surat berharga komersial dan penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.
Sedangkan uji tuntas dibidang pasar modal dilakukan pada penawaran umum, penggabungan usaha atau peleburan usaha dan pengambilalihan saham, penyertaan perusahaan pada perusahaan lain, reksa dana, dan efek yang bersifat utang atau sukuk yang ditawarkan pada pemodal profesional.
- Memberi Pendapat Hukum
Pendapat hukum (legal opinion) yang diberikan oleh konsultan hukum di pasar modal merupakan hasil atas uji tuntas atau audit investigasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dengan adanya pendapat hukum, maka akan diketahui sejauh mana perusahaan tersebut telah menaati ketentuan anggaran dasarnya dan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Bagi para pemodal, pendapat hukum berguna sebagai bahan pertimbangan rencana investasinya di suatu perusahaan. Sedangkan bagi para pemegang saham dari perusahaan yang akan melakukan tindakan korporasi, pendapat hukum berguna untuk menentukan keputusan atau sikapnya atas rencana tersebut.
- Memberi Nasihat Hukum
Nasihat hukum merupakan jasa yang diberikan oleh konsultan hukum antara lain dalam bentuk memorandum hukum atau saran, baik lisan maupun tertulis, terkait lingkup pekerjaan yang diperjanjikan.
Dalam memberikan nasihat hukum pada pengguna jasanya, konsultan hukum harus mempertimbangkan hal-hal seperti UU Hukum Pidana, UU Hukum Perdata, UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Pasar Modal, UU Hukum Acara Pidana, UU Hukum Acara Perdata, dan Kode Etik Advokat.
- Melakukan Pembuatan Dokumen Penawaran
Konsultan hukum juga berperan dalam hal pembuatan prospektus ringkas atau prospektus. Salah satu bentuk prospektus yang melibatkan peran konsultan hukum di dalamnya adalah prospektus penawaran umum efek yang bersifat ekuitas atau penawaran umum efek yang bersifat utang. Dalam menyusun prospektus tersebut, ada kesesuaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh konsultan hukum.
- Audit Investigasi
Audit investigasi dilakukan untuk menyelidiki adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam melaksanakan transaksi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelabuan hukum atas transaksi yang dilakukan perusahaan, dan/atau dugaan tindak pidana dalam transaksi yang dilakukan perusahaan.
Dalam menjalankan audit investigasi nantinya, konsultan hukum akan berpegang pada dua prinsip, yakni prinsip legalitas dan kesalahan. Sedangkan audit investigasi yang dilakukan terbagi menjadi beberapa tahapan, yakni tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
Itulah ulasan mengenai pengertian konsultan hukum pasar modal dan tugasnya. Sesuai dengan namanya, konsultan hukum ini fokus dalam menyelesaikan berbagai hal yang terkait dengan pasar modal.
Baca Juga: Dampak Krisis Keuangan Terhadap Pasar Modal