Perusahaan publik menjadi salah satu langkah yang diambil sebuah perusahaan tertutup. Perusahaan yang memutuskan untuk menjadi perusahaan publik (go public) bisa memperoleh banyak manfaat positif bagi perusahaan.
Manfaat bagi perusahaan jika menjadi perusahaan terbuka adalah memperoleh sumber pendanaan baru dari saham yang ditawarkan, modal yang diperoleh dapat digunakan untuk merestrukturisasi utang atau menjadi biaya investasi, meningkatkan nilai perusahaan karena saham yang diperdagangkan di bursa efek menambah valuasi terhadap nilai perusahaan, mempertahankan kelangsungan usaha, dan berpotensi besar untuk mempertahankan kesejahteraan.
Selanjutnya, menjadi perusahaan terbuka juga dapat meningkatkan citra perusahaan sehingga terciptanya pasar dan pelanggan baru dalam bisnis, dan terakhir mendapatkan intensif pajak berdasarkan peraturan yang ada.
Syarat Menjadi Perusahaan Terbuka
Menurut Undang-undang nomor 8 tahun 1998 tentang Pasar Modal, syarat menjadi perusahaan terbuka adalah;
- Perseroan Terbatas (PT) telah beroperasi sekurang-kurangnya 12 bulan, memiliki aktiva bersih minimal Rp5 miliar dengan laporan keuangan auditan tahun buku terakhir memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
- Menjual sekurang-kurangnya 150 juta atau:
- 20% dari jumlah saham yang diterbitkan – untuk ekuitas kurang dari Rp500 juta
- 15% dari jumlah saham yang diterbitkan – untuk ekuitas mulai dari Rp500 miliar hingga Rp2 triliun
- 10% dari jumlah saham yang diterbitkan – untuk ekuitas lebih dari Rp2 triliun dan jumlah pemegang saham publik sekurang-kurangnya 500 pihak
Untuk membantu kelancaran penyiapan berbagai dokumen yang diperlukan, termasuk proses penawaran umum saham kepada publik, calon perusahaan publik dapat menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) yang bertugas membantu semua persiapan yang diperlukan hingga saham perusahaan dapat diperdagangkan di Bursa. Calon perusahaan terbuka dapat memilih satu atau lebih Penjamin Pelaksana Emisi untuk menunjang proses Go Public.
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan Calon Emiten dalam Rangka Penawaran Umum
- Persetujuan pemegang saham pendiri melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Menunjuk Penjamin Pelaksana Emisi (Underwriter) serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk membantu mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti:
- Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK;
- Anggaran dasar berikut amandemennya yang disiapkan Notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Legal Audit dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
- Laporan Penilaian dari Penilai Independen yang terdaftar di OJK, jika ada;
- Prospektus Penawaran Umum; dan beberapa dokumen lain sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Pencatatan, dan Perdagangan Saham di BEI
Masa penawaran umum saham kepada publik dapat dilakukan selama 1-5 hari kerja. Dalam hal permintaan saham dari investor melebihi jumlah saham yang ditawarkan (over-subscribe), maka perlu dilakukan penjatahan. Distribusi saham dilakukan secara elektronik melalui KSEI.
Setelah saham tercatat di Bursa, investor akan dapat memperjualbelikan saham perusahaan kepada investor lain melalui broker atau Perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
Konsekuensi Perusahaan Go Public
- Berbagi kepemilikan saham dan tidak ada lagi perusahaan dengan kepemilikan sebesar 100%. Pemegang saham pendiri tetap dapat mempertahankan statusnya jika kepemilikan sahamnya lebih dari 50% dari seluruh saham yang disetor penuh, atau memiliki kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijaksanaan Perusahaan Terbuka.
- Kewajiban mematuhi peraturan pasar modal baik yang diterbitkan OJK dan Bursa Efek Indonesia. Peraturan itu terkait transparansi atau keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa seluruh pemegang saham dapat memperoleh informasi yang diperlukan dalam membuat keputusan investasinya.
Selain itu perlu pembentukan organ perusahaan untuk dapat menjalankan tata kelola perusahaan yang baik agar perusahaan berkembang kompetitif, profesional, dan bertahan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Etika Bisnis dan Skandal Pasar Modal di Indonesia