Perdagangan efek merupakan suatu kegiatan penawaran, pembelian, dan penjualan efek yang terjadi di bursa efek atau dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Perdagangan efek biasanya dilakukan selama perdagangan yang berpedoman pada waktu Automated Trading System (JATS).

Bursa efek adalah pusat perdagangan saham dan berbagai instrumen keuangan lainnya. Bursa Efek menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan pedagang dan pembeli efek. Efek yang diperjualbelikan dapat berupa saham, obligasi, reksadana atau produk derivatif lainnya.

Dalam kegiatan jual beli efek umumnya menggunakan perantara efek atau pialang saham. Pialang inilah yang melakukan kegiatan jual beli efek baik untuk kepentingan sendiri atau pihak lain. Perusahaan efek harus memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Dasar Hukum Kegiatan Pasar Modal 

Di Indonesia kegiatan perdagangan efek diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan lainnya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

UU Pasar Modal berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Bursa efek wajib menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian transaksi bursa, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bursa efek. 

Jenis-jenis Perdagangan Efek

  1. Pasar Perdana (Primer)

Dikutip dari laman OJK, pasar perdana atau pasar primer adalah tempat di mana efek atau surat berharga lainnya untuk pertama kalinya diperdagangkan ke masyarakat sebelum dicatatkan di bursa. Proses ini disebut dengan Penawaran Umum Perdana (Initial Public offering/IPO) atau istilah populer lainnya go public.

Harga saham di pasar perdana adalah harga tetap karena perusahaan sudah menentukan harga dan jumlah saham yang akan ditawarkan sebelum menawarkannya di pasar perdana. Karena jumlah saham yang ditawarkan perusahaan terbatas sehingga investor belum tentu mendapatkan jumlah saham yang diinginkan.

Kelebihan permintaan saham yang tercatat di pasar perdana, namun tidak dapat dipenuhi seluruhnya disebut oversubscribed. Apabila investor mendapatkan jumlah saham yang jumlahnya lebih sedikit dari jumlah yang dipesan, maka perusahaan akan melakukan refund atau pengembalian kelebihan dana tersebut. 

Kegiatan penawaran penjualan saham atau efek lainnya di lantai bursa biasanya melibatkan akuntan publik, notaris, konsultan hukum serta perusahaan penilai.

  1. Pasar Sekunder

Pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana, dimana efek-efek yang telah dicatatkan di bursa efek diperjual-belikan. Di pasar ini investor diberikan kesempatan untuk membeli atau menjual efek yang tercatat di bursa pasca terlaksananya penawaran di pasar perdana. Di pasar ini, transaksi jual beli efek sudah tidak terjadi antara investor dengan perusahaan, tapi antara investor dengan investor lainnya. 

Contoh transaksi di pasar sekunder adalah transaksi saham yang sering dilakukan menggunakan software aplikasi online trading saham. Ini merupakan transaksi pasar sekunder atau aktivitas perdagangan saham sehari-hari.

Harga saham di pasar sekunder dapat mengalami fluktuasi berupa kenaikan maupun penurunan harga. Hal ini terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Faktor lainnya yang mempengaruhi harga saham dapat berupa kinerja perusahaan atau faktor yang bersifat makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan lainnya.

  1. Perdagangan Saham

Perdagangan (trading) saham adalah kegiatan jual beli saham yang terjadi dalam hitungan hari, jam, bahkan menit. Pihak yang melakukan trading disebut trader. Mereka menggunakan analisis teknikal dalam mengambil keputusan investasinya.

Terdapat berbagai macam-macam tipe trader saham, yaitu:

  • Scalper

Trader  dapat membuka dan menutup transaksi hanya dalam hitungan jam, menit, bahkan beberapa detik saja. Trader jenis ini bisa mendapatkan profit yang besar dalam waktu singkat.

  • Day Trader

Trader tipe ini akan melakukan pembelian di awal sesi pembukaan dan menjualnya kembali di akhir jam bursa pada hari yang sama. Trader jenis ini menggunakan analisis teknikal sebagai panduan dalam melakukan trading.

  • Swing Trader

Transaksi yang dilakukan umumnya dalam jangka waktu harian, mingguan, hingga bulanan. Trader jenis ini menggunakan kombinasi analisa teknikal dan analisa fundamental sebagai panduan trading. 

  • Position Trader

Tipe trader ini melakukan transaksi dalam rentang jangka waktu menengah hingga panjang. Trader jenis ini sering kali menggunakan kombinasi dari analisa teknikal dan analisa fundamental sebagai panduan trading.  

  1. Perdagangan Obligasi 

Obligasi adalah surat utang jangka menengah atau panjang yang dapat dipindahkan tangankan. Obligasi umumnya berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi.

Obligasi merupakan salah satu efek yang dicatat di bursa selain efek lainnya seperti saham, sukuk, dan lainnya. Kewajiban dapat mencakup efek yang bersifat utang di samping sukuk. Obligasi dapat diterbitkan oleh perusahaan maupun Negara.

  1. Perdagangan Reksa Dana

Reksa dana adalah tempat menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh manajer investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya.

Terdapat dua jenis reksa dana, reksa dana terbuka dan reksa dana tertutup. Reksa dana terbuka adalah jenis reksa dana yang dapat dibeli dan dijual kembali sewaktu-waktu. Reksa dana yang semakin berkembang di Indonesia adalah reksa dana berbentuk hukum Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan bersifat terbuka

Kesimpulan 

Perdagangan efek adalah kegiatan jual beli efek berupa saham, obligasi, reksadana, dan lainnya yang menjadi dua tahap, yaitu: pasar perdana (primer) dan pasar sekunder. Pasar primer adalah tempat efek diperdagangkan untuk pertama kalinya atau dilakukan melalui Penawaran Umum Perdana (IPO) bagi perusahaan yang akan go public. 

Sedangkan pasar sekunder adalah tempat jual beli efek yang telah tercatat di bursa. Transaksi jual beli efek yang terjadi bukan antara investor dan perusahaan yang menerbitkan saham atau jenis efek lainnya. Namun transaksi perdagangan terjadi antara investor dengan investor.  

Pemahaman tentang jenis-jenis perdagangan efek dan mekanismenya penting bagi investor untuk mengambil keputusan investasi yang tepat. Selalu lakukan riset dan analisis sebelum berinvestasi.

Baca Juga: Mengenal Produk dan Dasar Hukum Pasar Modal Syariah