Modal ventura adalah pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, baik dalam bentuk saham, obligasi, atau pembiayaan atas pembagian hasil usaha. Perusahaan dana ventura biasanya akan mengelola dana investasi pada perusahaan yang memiliki resiko tinggi memperoleh modal pinjaman dari perbankan.
Penyertaan dana ventura biasanya dilakukan terhadap perusahaan yang baru berdiri/rintisan (startup) atau pada perusahaan yang belum memiliki catatan riwayat memperoleh pinjaman dari lembaga perbankan.
Baca Juga: Mengenal Produk dan Dasar Hukum Pasar Modal Syariah
Dasar Hukum Modal Ventura di Indonesia
- Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 61 Tahun 1988 tentang Pembiayaan
Keputusan ini mendefinisikan dana ventura sebagai perusahaan yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan (investee company) dalam jangka waktu tertentu. Penyediaan itu bisa dalam bentuk penyediaan dana maupun barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung kepada masyarakat.
- Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI No. 1251/KMK.013/1988
tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan
Keputusan ini menjelaskan bahwa penyertaan modal dalam setiap perusahaan (investee company) tidak boleh melebihi jangka waktu 10 tahun. Keputusan ini juga mengatur bahwa perusahaan modal ventura harus berbentuk perseroan terbatas (PT) atau setidaknya berbentuk koperasi.
Baca Juga: Apa Syarat Untuk Jadi Perusahaan Publik
Manfaat Modal Ventura
Berikut beberapa manfaat dari modal ventura, dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:
- Meningkatkan Kegiatan dan Potensi Usaha
Tidak hanya melakukan investasi, perusahaan dana ventura ikut terlibat dalam manajemen dan menjadikan perusahaan yang memperoleh dana sebagai partnernya, seperti perusahaan startup. Perusahaan rintisan ini membutuhkan modal atau dana cukup besar untuk mengembangkan usahanya. Perusahaan modal ventura ini akan membantu dalam pengembangan produk, ide, dan bisnis agar menjadi lebih besar. Adanya keterlibatan dari pemberi dana ventura ini, diharapkan kegiatan dan potensi usaha akan menjadi jauh lebih meningkat.
- Pemasaran Produk Lebih Efisien
Masuknya dana ventura akan dapat mengatasi kendala pemasaran yang kerap dihadapi oleh perusahaan kecil atau UMKM. Adanya dana ventura maka kredibilitas perusahaan akan meningkat, serta proses distribusi UMKM bisa menjadi lebih besar, sehingga pemasarannya akan menjadi lebih maksimal dan lebih mudah.
- Kepercayaan Bank
Pihak perbankan tidak mau mengambil resiko untuk memberikan pinjaman kepada perusahaan rintisan. Hal ini disebabkan manajemen perusahaan rintisan belum bekerja secara efektif dan stabil yang dikhawatirkan tidak memiliki kemampuan membayar utang atau cicilan akibat manajemen yang belum stabil.
Namun dengan adanya dana ventura yang terlibat dalam manajemen, ketika perusahaan rintisan tersebut menghadapi masalah, perusahaan ventura akan membantu memecahkannya. Dengan tergabung dalam dana ventura, ini menjadi nilai plus bagi perusahaan dalam mendapatkan kepercayaan dari bank.
- Likuiditas Membaik
Perusahaan rintisan yang mendapatkan bantuan dana dari Venture Capital tidak harus membayar beban bunga dan angsuran utang. Tentunya kebijakan ini dapat bermanfaat digunakan untuk meningkatkan likuiditas perusahaan.
- Rentabilitas Semakin Baik
Tak hanya dari sisi modal pembiayaan, dana ventura juga dapat membantu dari sisi manajemen. Hal ini akan membuat biaya pemasaran dan biaya produksi lebih efisien. Kebijakan ini juga bermanfaat bagi perusahaan untuk bisa meraih keuntungan.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang OJK Dalam Sektor Pasar Modal
Kesimpulan
Modal ventura adalah pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, baik dalam bentuk saham, obligasi, atau pembiayaan atas pembagian hasil usaha. Penyertaan modal dari Venture Capital biasanya dilakukan terhadap perusahaan yang baru berdiri/rintisan (startup).
Dasar hukum modal ventura adalah Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 61 Tahun 1988 tentang Pembiayaan dan Keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Ada beberapa manfaat modal ventura antara lain meningkatkan kegiatan dan potensi usaha, pemasaran produk lebih efisien, akan memperoleh kepercayaan dari bank, meningkatkan likuiditas perusahaan, dan dapat membantu dari sisi manajemen sehingga biaya pemasaran dan biaya produksi lebih efisien.
Baca Juga: Pemahaman Hukum Untuk Sukses Investasi di Pasar Modal