Mitigasi Kreditur terhadap Ulah Debitur Pailit atau PKPU

Mitigasi Kreditur terhadap Ulah Debitur Pailit atau PKPU

Kepailitan terjadi ketika Majelis Hakim Pengadilan Niaga memutus pailit terhadap debitur yang tidak mampu membayar utangnya kepada pihak kreditur. Setelah diputus pailit aset dan harta benda debitur pailit akan dikelola oleh kurator dibawah pengawasan Hakim...
PKPU Sebagai Opsi Untuk Menghindar dari Kepailitan

PKPU Sebagai Opsi Untuk Menghindar dari Kepailitan

Pada tahun 2021, PT Sentul City, Tbk berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam putusan selanya mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh perusahaan...
Fungsi dan Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia

Fungsi dan Kewenangan Pengadilan Niaga di Indonesia

Pengadilan Niaga adalah badan peradilan yang mempunyai fungsi dan wewenang khusus dalam menyelesaikan sengketa di bidang perdagangan dan bisnis di Indonesia. Berikut adalah beberapa fungsi dan wewenang pengadilan niaga di Indonesia: Penyelesaian sengketa bisnis dan...
Mitigasi Kreditur terhadap Ulah Debitur Pailit atau PKPU

Alternatif Pengakhiran Kepailitan

Mengajukan pinjaman kepada kreditur adalah suatu hal yang lazim diakukan oleh sebuah perusahaan dalam menjalankan bisnisnhya. Upaya ini biasanya ditempuh untuk meningkatkan modal usaha atau untuk mempertahankan bisnisnya. Namun, meskipun telah mendapatkan pinjaman...