Bidang hukum bisnis tidak terlepas dari isu Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), mendefinisikan kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitor yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim. Secara umum, kepailitan dapat digambarkan sebagai situasi di mana pihak debitor tidak dapat membayar utang dari kreditor sehingga pengadilan menyatakan pailit. Sedangkan PKPU merupakan metode yang dilakukan debitor maupun kreditor dalam melakukan penagihan hutang kepada debitor yang tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dengan tujuan terciptanya perdamaian antara para pihak. 

Sengketa Kepailitan hanya dapat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Niaga. Dalam hal ini, Pengadilan Niaga memiliki hak untuk menunjuk salah seorang kurator yang ditugaskan dalam memberikan laporan kepada Pengadilan, sebelum sidang dimulai. Apabila pihak pengadilan menyetujui sengketa yang diajukan, maka persidangan akan dijalankan selambat-lambatnya 20 hari setelah permohonan kepailitan diterima.

Batas Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Menurut pendapat Kartini Muljadi dalam buku yang berjudul Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, menyampaikan bahwa PKPU memiliki tujuan dalam memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya. Sehingga, apabila PKPU terlaksana dengan optimal, debitor memiliki kesempatan meneruskan usahanya setelah memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran utang kepada kreditor. Meskipun demikian, atas kesempatan penundaan pembayaran utang yang diberikan oleh debitor hal tersebut tetap diberikan tenggat waktu yang jelas. 

Dalam Pasal 228 ayat (5) jo. Pasal 225 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, menjelaskan bahwa Pengadilan wajib memanggil debitor dan kreditor untuk menghadapi sidang paling lama pada hari ke-45, yang terhitung sejak putusan PKPU sementara diucapkan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyusun rencana perdamaian sebelum status kepailitan ditetapkan.

Syarat dan Prosedur Perpanjangan PKPU

Syarat dan prosedur dalam PKPU mencangkup dua hal, yaitu PKPU sementara dan PKPU tetap. Ketentuan mengenai persyaratan PKPU Sementara, termuat dalam Pasal 225 UU Kepailitan dan PKPU, mensyaratkan sebagai berikut:

  1. Surat permohonan beserta lampirannya, bila ada, harus disediakan di Kepaniteraan Pengadilan, agar dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma;
  2. Dalam hal permohonan yang diajukan oleh Debitor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih yang membantu mengurus harta debitor;
  3. Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan, harus mengabulkan permohonan PKPU sementara dan harus menunjuk hakim pengawas dari hakim pengadilan, serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang membantu mengurus harta debitor;
  4. Segera setelah putusan PKPU Sementara diucapkan, pengadilan niaga melalui pengurus wajib memanggil debitor dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan PKPU Sementara diucapkan;
  5. Dalam hal debitor tidak hadir dalam sidang, PKPU sementara berakhir dan pengadilan niaga wajib menyatakan debitor pailit dalam sidang yang sama.

PKPU Sementara berlaku sejak tanggal putusan PKPU Sementara diucapkan sampai dengan tanggal sidang diselenggarakan, sehingga masa berlangsungnya PKPU Sementara adalah 45 hari. Setelah 45 hari, maka PKPU sementara dapat diubah menjadi PKPU tetap dengan jangka waktu perpanjangan maksimal 270 hari terhitung setelah putusan PKPU sementara di diucapkan dan waktu itu tetap mencangkup waktu 45 (empat puluh lima) hari dari jangka PKPU sementara. Berikut syarat perpanjangan status PKPU menjadi PKPU tetap, berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, yaitu:

  1. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
  2. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kredit yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Studi Kasus Pelaksanaan Perpanjangan PKPU di Indonesia

Dilansir dari laman Kompas, pada 10 Mei 2022 PT Garuda Indonesia Tbk mengajukan PKPU selama 30 hari ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Irfan Setiaputra selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia menjelaskan bahwa proses PKPU bertujuan untuk mendapatkan solusi saling menguntungkan (win-win solution) bagi semua pihak yang terkait sehingga proses tersebut perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tata Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperpanjang proses PKPU tetap Garuda Indonesia selama 60 hari hingga 20 Mei 2022. Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, batas waktu maksimal status PKPU adalah 270 hari sejak putusan PKPU sementara. Dengan perpanjangan waktu tersebut, total masa PKPU Garuda Indonesia menjadi 120 hari. Apabila ditambah lagi 30 hari, total masa PKPU Garuda menjadi 150 hari.

Perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda dan para kreditor, termasuk lessor (perusahaan sewa guna) pesawat, untuk mencapai kesepakatan bersama. Sehubungan dengan tenggat, Garuda berharap pengajuan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam proses penuntasan proses PKPU.*** 

Daftar Hukum:

Referensi: