Masa tenang atau yang sering disebut minggu tenang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu. Masa tenang dimana para peserta pilpres dan pilkada tidak diperkenankan melakukan kegiatan politik seperti kampanye. Ketentuan terkait masa tenang...
Pemilihan Presiden / Wakil Presiden, anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Gaung perhelatan...
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan, kampanye pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program,...
Pasal 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan...
Pelaksanaan pemilihan umum dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Saat ini parpol, calon anggota legeslatif dan capres/cawapres mulai mempersiapkan diri menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan ini. Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu...