Pelaksanaan pemilihan umum dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Saat ini parpol, calon anggota legeslatif dan capres/cawapres mulai mempersiapkan diri menjadi peserta pesta demokrasi lima tahunan ini. Penyelenggaraan Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan cerminan dari kehidupan demokrasi sebuah negara. Pemilu digambarkan sebagai wadah bagi rakyat untuk memilih pemimpin dan anggota legeslatif serta sarana mengeluarkan pendapat dan berpartisipasi secara aktif dalam menentukan pemerintah Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilu terdapat lima unsur :
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas pemilu
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu
- Peserta Pemilu, yakni partai politik dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik
- Tim Kampanye sebagai pendukung bakal calon anggota yang bertugas mempromosikan baik melalui visi, misi, dan program dari bakal calon anggota
- Rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih sebagai pemilih
Syarat Bakal Caleg
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (yang selanjutnya disebut dengan PKPU), terdapat berbagai tahapan bagi para calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yakni tahapan pencalonan, mencakup pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Pada tahap ini, pengajuan daftar bakal calon dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Untuk syarat bakal calon legislatif, syarat yang harus dipenuhi adalah bersedia mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, jika anggaran pendapatan pada pekerjaan tersebut bersumber dari keuangan negara, bersedia tidak berpraktik atau tidak melakukan pekerjaan yang menyediakan barang dan jasa yang memiliki hubungan dengan keuangan negara, serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota dewan. Selain itu bakal calon bersedia tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, menjadi anggota partai politik peserta pemilu, hanya mencalonkan diri pada 1 (satu) lembaga perwakilan dan hanya mencalonkan diri pada 1 (satu) daftar pilih.
Sementara itu, dokumen sebagai syarat administrasi bakal calon legislatif memiliki KTP/e-KTP, membuat surat pernyataan bakal calon menyetujui persyaratan bakal calon yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas sederajat menjadi salah satu persyaratan administratif.
Ketentuan surat keterangan sehat secara jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat juga disertakan. Dan yang tak kalah penting, menyiapkan surat keterangan bebas narkoba yang berasal dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan pelaksana pada bidang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Larangan Kampanye
Lalu apa saja hal-hal yang termasuk jenis pelanggaran kampanye dalam pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ? mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI dan menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Hal lainnya adalah, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu, melaksanakan kampanye sebelum dimulai masa kampanye dan mengikutsertakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, aparatur sipil negara, anggota TNI dan Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa juga termasuk dalam pelanggaran.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, tidak disebutkan secara terperinci mengenai sanksi administrasi yang akan didapatkan apabila melanggar larangan pada pemilu. Namun August Mellaz selaku Anggota KPU menyebutkan bahwa sanksi bagi para pelanggar ketentuan kampanye akan diserahkan kepada penegak hukum, yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Baca Juga: Ini Wewenang Menteri/Pimpinan Lembaga Kelola Aset Negara