Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara mengelola aset negara hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp 12.271,56 triliun. Total aset yang dikelola tersebut meningkat 7,13% dibandingkan tahun 2021 yang mencapai Rp 11.454,6 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada tahun lalu kewajiban negara mencapai Rp 8.741,9 triliun dan ekuitas Rp 3.529,6 triliun.

 “Total aset (tahun 2022) tersebut terdiri atas berbagai bentuk aset. Misalnya aset lancar, properti, aset tetap, dan aset lainnya. Aset tetap sebesar Rp 6.675,16 triliun, investasi jangka panjang Rp 3.772,75 triliun, aset lancar Rp 894,90 triliun, piutang jangka panjang Rp 53,59 triliun, properti investasi Rp 6,41 triliun, dan aset lainnya Rp 868,74 triliun,” kata Menkeu seperti dikutip dari investor.id.

Aset negara atau Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), atau yang berasal dari perolehan lainnya secara sah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 menetapkan, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pimpinan Kementerian/Lembaga adalah Pengguna BMN  yang berwenang dan bertanggung jawab antara lain, merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Selain itu, menteri/pimpinan lembaga menetapkan Kuasa Pengguna Barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Negara, mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara untuk Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya, dan melaksanakan pengadaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

Wewenang lainnya yaitu, mengajukan permohonan penetapan status Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang, menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya.

Hal lain yang menjadi kewenangan menteri/pimpinan lembaga adalah, mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang, mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang, menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain kepada Pengelola Barang, mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang, melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya, melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang.

Pengelolaan BMN juga diatur dalam Permenkeu Nomor 144/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN oleh Badan Layanan Umum Lembaga Manajemen Aset Negara, Kepmenkeu Nomor 1319/KMK.05/2015 tentang Penetapan Lembaga Manajemen Aset Negara pada Kemekeu Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perpres Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Baca Juga: Enam Prinsip Bangun Birokrasi Berkualitas