Pelayanan publik terkait erat tanggung jawab  pemerintah dalam memberikan pelayanan  kepada masyarakat.  Kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat secara langsung dapat dijadikan tolok ukur dalam menilai kualitas pemerintah. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menjelaskan, pelayanan publik adalah  serangkaian kegiatan  pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, teori hukum administrasi negara menyebut, tindakan pemerintah dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan faktual/materiil (materiele handeling).  Tindakan hukum pemerintah dilakukan atas norma-norma hukum tertentu untuk menimbulkan akibat hukum di bidang hukum tertentu. 

Sementara tindakan faktual/materiil pemerintah adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melayani kebutuhan faktual/materiil rakyat dan tidak ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum.  Tindakan hukum pemerintah dapat diklasifikasikan atas tindakan hukum perdata/privat dan tindakan hukum publik.

Tujuan dari pelayanan publik adalah memuaskan keinginan masyarakat atau pelanggan pada umumnya. Untuk mencapai hal ini diperlukan kualitas pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.  Kualitas pelayanan adalah kesesuaian antara harapan dan kenyataan. Hakikat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Perlindungan hukum bagi rakyat dari tindakan hukum pemerintah merupakan sarana yuridis dalam negara hukum untuk mencegah atau memulihkan terjadinya kerugian yang dialami oleh rakyat sebagai akibat tindakan hukum pemerintah yang menimbulkan kerugian terhadap rakyat. Ke depan perlu dibangun birokrasi pemerintah yang netral kepada kepentingan penguasa dan kelompoknya tetapi harus berpihak kepada kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dengan prinsip sbb:

  1. Birokrasi yang digerakkan oleh visi dan misi yang jelas dalam konteks reinventing government dan banishing bureaucracy.
  2. Kepemimpinan dengan leadership yang kuat, visioner, dan bervisi kerakyatan serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.
  3. Birokrasi dengan struktur organisasi yang organic – adaptif.
  4. Birokrasi yang responsibel dan mengoptimalkan kepuasan rakyat terhadap pelayanan publik.
  5. Akuntabel,  membentuk birokrasi yang bertanggung jawab kepada publik, maka penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat diminimalisir atau kalau bisa dihilangkan.
  6. Profesional, dimana prinsip ini tidak saja menekankan pada kualitas intelektual daripada aparatur birokrasi (keunggulan komparatif dan kompetitif), tetapi juga menyangkut sikap, mental, moral dan etika bagi aparatur birokrasi.