Masa tenang atau yang sering disebut minggu tenang Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu. Masa tenang dimana para peserta pilpres dan pilkada tidak diperkenankan melakukan kegiatan politik seperti kampanye.

Ketentuan terkait masa tenang ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.  Dalam undang-undang ini, Pasal 1 angka 36 menjelaskan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu”. Sementara itu, dalam  Pasal 278 disebutkan, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.

Seperti dikutip dari kompas.com, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau  memilih calon anggota DPD tertentu.

Pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menegaskan, yang termasuk kampanye dalam bentuk kegiatan lain adalah kegiatan meliputi: pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Termasuk juga kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, berbagai jenis perlombaan, menggunakan mobil milik pribadi atau milik pengurus parpol yang berlogo Partai Peserta Pemilu serta kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa tenang putaran pertama pemilu pada 11 Februari 2024-13 Februari 2024 dan putaran kedua, masa tenang ditetapkan pada 23-25 Juni 2024.

Pada masa tersebut, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam berbagai bentuk mulai dari rapat terbatas, penyebaran bahan kampanye, hingga kampanye di media sosial. Pada masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu. Dan pihak yang melanggar ketentuan diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda.

Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu menegaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung. Hukumannya dika dilanggar adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 523 UU Pemilu.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi