Pemilihan Presiden / Wakil Presiden, anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) dan kepala daerah baik gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024 mendatang. Gaung perhelatan akbar lima tahunan ini sudah mulai berlangsung melalui sosialisasi dan kampanye para kandidat. Dengan demikian, diperlukan suatu dasar hukum pemilu dan pilkada yang jelas, demi lancarnya pesta demokrasi rakyat tersebut.

Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia diatur melalui Undang-undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sementara itu hal-hal terkait pelaksanaan  Pilkada diatur melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 Undang-undang No 7 tahun 2017 menjelaskan, Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan dasar hukum pemilu dan pilkada pada prinsipnya untuk melakukan pengaturan Penyelenggaraan Pemilu yang bertujuan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4.

Dalam Pasal 1 Undang-undang No 7 tahun 2017 juga menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang  merupakan lembaga Penyelenggara Pemilu yang  bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam  melaksanakan Pemilu propinsi, kabupaten/kota. Selain itu juga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN),  Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kabupaten Kota, Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

KPU merupakan institusi penting yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pemilihan presiden/wapres dan kepala daerah. Hal-hal terkait tugas dan tanggung jawab ini juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Peraturan KPU no 1 tahun 2022 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan KPU.

Baca Juga: Judicial Review dan Ketentuan Hukum yang Mengatur