Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dijelaskan, kampanye pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pemilu atau pihak perwakilan peserta untuk meyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri peserta Pemilu.
Kampanye di Indonesia digelar secara serentak untuk semua jenis Pemilu, baik untuk Pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pelaksanaannya, kampanye dilakukan secara terbuka dan harus berlandaskan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Dalam melaksanakan kampanye, para calon wajib memperhatikan materi dan metode kampanye. Menggunakan bahasa Indonesia yang sopan, memberikan informasi yang bermanfaat, tidak menyerang pribadi atau kelompok tertentu, dan tidak bersifat provokatif adalah hal-hal yang disyaratkan dalam kampanye. Selain itu, para calon juga harus menyampaikan visi dan misi serta program kerja jika kelak akan terpilih.
Tata Cara dan Larangan Kampanye Pemilu
Penyampaian kampanye Pemilu bisa dilaksanakan dalam beberapa cara, yakni tatap muka, melalui alat peraga, menggunakan media sosial, media massa, iklan baik cetak maupun melalui televisi / radio serta melalui kegiatan lain seperti talkshow sebagaimana aturan yang ditetapkan KPU.
Sementara itu, bahan yang digunakan untuk kampanye Pemilu mencakup berbagai media dan materi yang digunakan oleh peserta Pemilu untuk menyampaikan pesan-pesan kampanye kepada pemilih. Beberapa bahan kampanye umumnya berbentuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.
Dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan larangan tindakan dan perilaku selama kampanye yang wajib ditaati baik oleh peserta kampanye maupun tim kampanye, yaitu :
Pertama, tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila
Kedua, tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Ketiga, tidak menghina individu atau kelompok
Keempat, tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye
Kelima, larangan penggunaan fasilitas negara dalam Kampanye. Hal ini diperkuat pasal 76 juga terdapat larangan pejabat negara, pejabat daerah serta aparatur sipil untuk menggagas kegiatan yang mendukung maupun merugikan salah satu peserta pemilu.
Dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ditegaskan adanya lokasi publik yang dilarang dijadikan tempat untuk melaksanakan kampanye, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protocol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Pelaksanaan masa kampanye presiden dan wapres pada 2024 ditetapkan selama 15 hari setelah penetapan pasangan calon hingga masa tenang atau menjelang pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi