Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai instrumen utang, SBN dirancang untuk mengumpulkan dana dari masyarakat guna menutupi defisit APBN, menutup kekurangan anggaran jangka pendek, serta mengelola portofolio utang negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (UU SUN), Surat Utang Negara merupakan surat berharga yang berbentuk surat pengakuan utang, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, yang pembayaran bunga dan pokoknya dijamin oleh pemerintah sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Jenis-Jenis SBN

Surat Berharga Negara (SBN) terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Berikut penjelasannya:

  • Surat Utang Negara (SUN):

Merupakan surat berharga konvensional yang dijamin oleh pemerintah untuk pembayaran bunga dan pokoknya. SUN diterbitkan dalam bentuk mata uang Rupiah atau valuta asing. Beberapa jenis SUN antara lain:

  1. Obligasi Negara Ritel (ORI): Dijual kepada investor individu (WNI) di pasar perdana dengan jangka waktu tiga tahun dan minimal pembelian sebesar Rp 5 juta. Obligasi ini memiliki bunga tetap yang dibayar setiap bulan dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder; 
  2. Surat Perbendaharaan Negara (SPN): Memiliki jangka waktu maksimum 1 tahun dan dijual kepada investor institusi melalui lelang atau private placement. SPN menggunakan mata uang Rupiah dengan tingkat kupon berupa diskonto; 
  3. SUN Valas (INDON): Surat utang yang berdenominasi valuta asing dan diterbitkan di pasar internasional. Penjualannya dilakukan melalui Joint Lead Manager (JLM);
  4. Saving Bond Ritel (SBR): Dijual kepada investor individu melalui agen penjual dengan minimal pembelian Rp 5 juta. Kupon bersifat mengambang mengikuti LPS rate, dibayar tiap bulan, dan tidak dapat diperdagangkan;
  5. Obligasi Negara (Treasury Bonds): Dijual kepada investor institusi melalui lelang dan private placement dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun. Kupon bisa bersifat tetap atau mengambang, dengan pembayaran yang dilakukan setiap tiga atau enam bulan.
  • Surat Berharga Syariah Negara (SBSN):

Merupakan SBN yang diterbitkan dalam bentuk syariah. Beberapa jenis SBSN adalah:

  1. Sukuk Ritel (SR): Dijual kepada investor individu melalui agen penjual dengan pembelian minimal Rp 5 juta. Kupon sukuk bersifat tetap, dibayar tiap bulan, dan dapat diperjualbelikan;
  2. Islamic Fixed Rate (IFR): Dijual kepada investor institusi dengan jangka waktu lebih dari 1 tahun. Kupon IFR bersifat tetap dengan pembayaran setiap 6 bulan menggunakan mata uang Rupiah, dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder; 
  3. Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S): Dijual kepada investor institusi dengan jangka waktu maksimum 1 tahun dan imbalan berupa diskonto; 
  4. Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI): Dijual kepada lembaga pengelola dana haji melalui private placement. Kupon bersifat tetap, dibayar setiap bulan, dan tidak dapat diperdagangkan; 
  5. Project Based Sukuk (PBS): Dijual kepada investor institusi, menggunakan proyek APBN sebagai underlying asset. Kupon bersifat tetap dan dibayarkan setiap 6 bulan.

Baca juga: Tips Memilih Bank Bagi Produk Investasi Deposito

Dasar Hukum Surat Utang Negara

Dasar hukum penerbitan Surat Utang Negara adalah Undang-Undang 24 Tahun 2002 tentang SUN. Adanya UU ini memberikan kepastian hukum yang antara lain meliputi:

  • Penerbitan SUN hanya untuk tujuan tertentu.
  • Pemerintah berkewajiban membayar bunga dan pokok SUN yang jatuh tempo.
  • Jumlah SUN yang akan diterbitkan setiap tahun anggaran harus mendapatkan

persetujuan DPR dan dikonsultasikan dengan Bank Indonesia.

  • Perdagangan SUN diatur dan diawasi oleh instansi yang berwenang.
  • Pemberian sanksi hukum bagi pihak yang memalsukan atau menerbitkan SUN tanpa izin.

Sedangkan untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN (UU SBSN). Sejumlah peraturan pelaksana juga diterbitkan, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit SBSN;
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.

Baca juga: Deposito Berjangka atau Deposito On Call, Mana Yang Lebih Untung?

Implikasi UU No. 24 Tahun 2002 terhadap Pengelolaan SBN

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN memberikan kerangka hukum yang kuat bagi pengelolaan SBN di Indonesia, dengan menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana. Adapun syarat dalam pengelolaan SUN adalah sebagai berikut:

  • Seluruh transaksi yang terkait dengan pengelolaan SUN dan SBSN harus dilakukan dengan sistem akuntansi yang baik dan transparan.
  • Pengelolaan dana SBN harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SBN harus dijaga dengan baik.
  • Koordinasi antara berbagai lembaga pemerintah dalam pengelolaan perbendaharaan negara, termasuk pengelolaan SBN, sangatlah penting.

Baca juga: Penyebab dan Pengendalian Kredit Macet

Kesimpulan 

Surat Berharga Negara (SBN) adalah instrumen investasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia untuk membiayai APBN, terdiri dari Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Masing-masing jenis SBN memiliki karakteristik dan regulasi tersendiri, dengan jaminan pembayaran oleh pemerintah. 

Dasar hukum penerbitan dan pengelolaan SBN diatur dalam Undang-Undang 24 Tahun 2002 tentang SUN yang menekankan pada pengelolaan yang transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam pengelolaannya, guna memastikan penggunaan dana publik yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan untuk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN yang dilengkapi oleh sejumlah peraturan pelaksanaannya. 

Baca juga: Peran Bank Sentral dan Kebijakan Fiskal dalam Stabilitas Ekonomi

Sumber Hukum: 

Referensi: