Sebelum membahas kredit macet, sebaiknya kita pahami dahulu istilah kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan seperti perbankan, lembaga non-perbankan, dan perorangan.
Istilah kredit berasal dari bahasa Yunani “Credere” yang artinya kepercayaan. Pihak yang memberikan kredit percaya bahwa penerima kredit (debitur) akan memenuhi segala kewajibannya di masa mendatang, baik berupa barang, uang, atau jasa. Sedangkan debitur berkewajiban mengembalikan uang dalam jumlah dan waktu tertentu kepada kreditur.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU Pengembangan & Sektor Keuangan”), “Kredit adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”.
Kredit dapat didefinisikan, penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan antara bank dan peminjam dengan janji pelunasan sesuai jangka waktu yang disepakati dan besarnya bunga yang ditetapkan.
Faktor Penyebab Kredit Macet
Kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh utangnya kepada kreditur seperti yang telah diperjanjikan. Kredit yang digolongkan dalam kredit macet, apabila memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut.
- Terdapat tunggakan angsuran pokok yang telah melampaui 270 hari;
- Kerugian operasional dituntut dengan pinjaman baru;
- Jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar, baik dari segi hukum maupun dari segi kondisi pasar.
Faktor penyebab kredit macet juga dapat ditimbulkan oleh pihak debitur atau pihak kreditur. Hal-hal yang menyebabkan kredit macet adalah:
- Berdasarkan prospek usaha
- Kelangsungan usaha, industri mengalami penurunan dan sulit untuk pulih kembali;
- Kehilangan pasar sejalan dengan kondisi perekonomian yang menurun;
- Manajemen yang sangat lemah;
- Terjadi kemogokan tenaga kerja yang sulit diatasi.
- Berdasarkan keuangan debitur
- Mengalami kerugian yang besar;
- Debitur tidak mampu memenuhi seluruh kewajiban dan kegiatan usaha tidak dapat dipertahankan;
- Rasio utang terhadap modal sangat tinggi;
- Adanya pinjaman baru digunakan untuk menutup kerugian operasional.
Faktor penyebab kredit macet sangat beragam dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Namun pada umumnya kredit macet disebabkan oleh ketidakmampuan debitur untuk mengembalikan pokok pinjaman beserta bunganya yang sudah disepakati bersama dalam waktu tertentu.
Baca Juga: Jenis-jenis Produk Perbankan di Indonesia
Upaya Pengendalian Kredit
Untuk menghindari kredit macet, diperlukan pengendalian. Pengendalian kredit yang tersendat melibatkan penentuan syarat-syarat prosedur untuk menghilangkan risiko kredit tidak terbayar.
Langkah pengamanan kredit oleh bank dibagi menjadi dua cara: teknik pengendalian preventif dan teknik pengendalian represif.
- Teknik Pengendalian Preventif
Teknik ini dilakukan untuk mencegah kredit macet. Bank menyeleksi debitur dengan memeriksa kelengkapan persyaratan kredit dan menilai debitur menggunakan prinsip 6C: character, capacity, capital, collateral, condition of economy, dan constraint.
- Teknik Pengendalian Represif
Teknik ini dilakukan untuk menyelesaikan kredit macet. Strategi penyelesaian meliputi:
- Negosiasi dengan debitur, menguasai sebagian atau seluruh hasil usaha, sewa barang agunan jika kredit belum berjalan baik;
- Pemberian surat tagihan saat jangka waktu pembayaran habis, untuk mengingatkan debitur mengangsur pokok pinjaman dan bunga sesuai kesepakatan;
- Penyerahan hak penagihan piutang kepada badan resmi seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan lainnya;
- Debitur macet dinyatakan pailit karena insolvency, penagihan diajukan ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Bank sebagai kreditur preferen berhak menjual agunan secara lelang. Hasil lelang diserahkan ke BHP jika ada sisa, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, sisa utang tetap menjadi kewajiban debitur.
Teknik pengendalian kredit macet bertujuan memperkecil atau menghilangkan resiko yang mungkin timbul. Langkah-langkah pengendalian harus dimulai sedini mungkin sebelum variabel penyebabnya mempengaruhi aktivitas bank.
Baca Juga: Hak, Kewajiban, dan Jenis Bank di Indonesia, Menurut Hukum Perbankan
Kesimpulan
Kredit macet terjadi ketika nasabah tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor baik dari sisi prospek usaha, kondisi keuangan debitur, maupun kemampuan membayar. Penyebab utama kredit yang tersendat mencakup kelangsungan usaha yang diragukan, kerugian besar, manajemen yang lemah, serta rasio utang yang tinggi.
Perlu adanya upaya pengendalian kredit yang tersendat yang bertujuan untuk memperkecil atau menghilangkan resiko yang mungkin timbul, dan harus dimulai sedini mungkin sebelum variabel penyebabnya mempengaruhi aktivitas bank.
Baca Juga: Akad Mudharabah: Prinsip, Jenis, dan Perbandingannya dengan Murabahah
Sumber Hukum :
Referensi :