Akad mudharabah merupakan akad kerjasama bisnis dalam sistem ekonomi syariah atas suatu usaha antara dua pihak, pemilik modal (shahib al-mal) dan pengelola dana (mudharib) yang sangat lazim digunakan di dunia usaha. Pembagian keuntungan antara pemilik dan pengelola modal dibagi secara proporsional dengan porsi modal dan nisbah yang telah disepakati dalam akad atau kontrak.
Mudharabah telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah, ketika beliau mengelola dana milik Khadijah. Rasulullah menjual barang dagangan Khadijah ke Negeri Syam, dengan Khadijah sebagai pemilik modal dan Rasulullah sebagai pengelola. Sumber hukum utama mudharabah adalah Al Qur’an dan Hadist.
Meskipun zaman telah berubah, praktik mudharabah tetap bertahan hingga kini. Secara umum, akad mudharabah banyak digunakan untuk produk penghimpunan dana dan pembiayaan di lembaga keuangan, seperti pada sektor perbankan, investasi, hingga asuransi.
Di Indonesia, fatwa-fatwa telah dikeluarkan untuk mengatur tentang akad mudharabah dan prakteknya di lembaga keuangan syariah, antara lain:
- Fatwa DSN No: 07/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah
Fatwa ini mengatur mengenai ketentuan dan praktik pembiayaan mudharabah di lembaga keuangan syariah.
- Fatwa DSN No: 38/DSN-MUI/X/2002 tentang Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (Sertifikat IMA)
Fatwa ini mengatur penerbitan dan penggunaan sertifikat investasi mudharabah antarbank.
- Fatwa DSN No: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah
Fatwa ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai akad mudharabah, termasuk ketentuan dan pelaksanaannya.
Praktik mudharabah yang telah berlangsung sejak zaman Rasulullah hingga sekarang menunjukkan fleksibilitas dan relevansinya dalam berbagai kondisi ekonomi. Keberadaan fatwa-fatwa ini memastikan bahwa akad mudharabah tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sekaligus adaptif terhadap perkembangan dunia keuangan modern.
Jenis Akad Mudharabah
- Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah mutlaqah memberikan kebebasan penuh kepada mudharib dalam mengelola modal yang diberikan oleh shahibul mal. Mudharib memiliki otonomi total untuk menggunakan modal tersebut dalam berbagai jenis investasi atau bisnis.
- Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah memberikan syarat tertentu kepada mudharib dalam pengelolaan modal. Syarat ini biasanya mencakup jenis usaha atau investasi spesifik yang harus dilakukan oleh mudharib, sehingga mudharib terikat pada ketentuan yang ditetapkan oleh shahibul mal.
- Mudharabah Musytarakah
Mudharabah musytarakah sering digunakan dalam asuransi syariah. Dalam akad ini, peserta (shahibul mal) dan perusahaan asuransi syariah (mudharib) berkolaborasi mengelola dana kontribusi yang dibayarkan oleh peserta. Keuntungan yang dihasilkan dari pengelolaan dana tersebut akan dibagi antara shahibul mal dan mudharib.
Baca Juga: Jenis-jenis Produk Perbankan di Indonesia
Perbedaan Mudharabah dan Murabahah
Selain akad mudharabah yang dipraktikkan di lembaga keuangan syariah, akad murabahah juga sering digunakan untuk produk pembiayaan. Berbeda dengan akad mudharabah yang menerapkan prinsip bagi hasil, akad murabahah digunakan untuk transaksi jual beli.
Murabahah merupakan akad jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang telah disepakati. Dalam transaksinya, penjual wajib menginformasikan harga pokok barang dan keuntungan yang akan diperoleh. Akad ini umumnya diterapkan untuk pembiayaan konsumtif.
Sedangkan akad tersebut digunakan untuk pembiayaan modal kerja atau non konsumtif. Akad ini, shahibul mal (pemilik modal) memberikan modal kepada mudharib (pengelola) untuk dikelola dan menghasilkan keuntungan yang akan dibagi sesuai kesepakatan. Prinsip bagi hasil inilah yang membedakan mudharabah dan murabahah.
Baca Juga: Sejarah Hukum Perbankan di Indonesia
Kesimpulan
Akad mudharabah, sebagai bentuk kerjasama bisnis dalam ekonomi syariah sudah teruji sejak zaman Rasulullah hingga era modern ini. Terdapat dua pihak utama yaitu shahib al-mal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana), yang menjalin kerjasama untuk mencapai keuntungan melalui prinsip bagi hasil.
Jenis-jenis akad mudharabah meliputi mudharabah mutlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah, yang sering digunakan dalam asuransi syariah. Selain bersumber hukum dari Al Qur’an dan Hadist, praktik hukum syariah juga diatur oleh Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai landasan hukum dan panduan praktik akad mudharabah dalam lembaga keuangan syariah di Indonesia.
Akad Murabahah berbeda secara mendasar dari mudharabah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan margin keuntungan yang telah disepakati, yang biasanya diterapkan dalam pembiayaan konsumtif. Sementara itu, akad mudharabah lebih fokus pada pembiayaan modal kerja dan non-konsumtif dengan prinsip bagi hasil.
Dengan demikian, akad mudharabah tidak hanya menjadi instrumen keuangan yang relevan dalam berbagai sektor ekonomi, tetapi juga merupakan bagian integral dari sistem keuangan syariah yang adaptif dan berlandaskan prinsip syariah.
Baca Juga: Tips Memilih Bank Bagi Produk Investasi Deposito
Sumber Hukum :
- Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah (2:282); Surah An-Nisa (4:29)
- Hadist Rasulullah SAW, Hadits yang menceritakan bagaimana Rasulullah SAW mengelola dana Khadijah untuk berdagang ke Negeri Syam, sebagai contoh praktik mudharabah.
- Fatwa DSN-MUI No: 07/DSN-MUI/IV/2000: Mengatur ketentuan dan praktik pembiayaan mudharabah di Lembaga keuangan syariah di Indonesia.
- Fatwa DSN-MUI No: 38/DSN-MUI/X/2002 : Mengatur penerbitan dan penggunaan sertifikat investasi mudharabah antarbank, sebagai instrumen investasi syariah.
- Fatwa DSN-MUI No: 115/DSN-MUI/IX/2017: Memberikan panduan lebih lanjut mengenai akad mudharabah, termasuk ketentuan dan pelaksanaannya.
Referensi :